MENGHITUNG HARI: Cair 1 Juni, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS

MENGHITUNG HARI: Cair 1 Juni, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS
ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menerima gaji ke-13. 

Pencairan gaji ke ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini. 

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang. 

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni. 

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. 
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. 
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini. 
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. 

Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang: 

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000 

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000 

Anggota Rp 7.993.000 

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: 

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000 Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000 

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan: 

Pendidikan SD/SMP/sederajat 

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000 

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000 

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000 

Pendidikan SMA/D1/sederajat  

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000  

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000 

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000 

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. (R04)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index