Urus Layanan Publik, Warga Pekanbaru Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin

Urus Layanan Publik, Warga Pekanbaru Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menegaskan bahwa masyarakat harus melampirkan kartu bukti telah vaksin Covid-19 saat hendak mengakses layanan publik. 

Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan.

"Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat.

"Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini," tegasnya, Kamis (10/6).

Pemerintah kota sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kartu vaksin menjadi satu syarat dalam mengakses layanan publik.

"Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya," jelasnya.

Wali Kota mengatakan bahwa petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon layanan publik bila sudah suntik vaksin. Ia menyebut masyarakat yang vaksin sudah memiliki kekebalan.

"Jadi ada kekebalan yang terbentuk usai vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin," ujarnya.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index