Tiga Kurir 42 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

Tiga  Kurir 42 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkalis yaitu hukuman pidana mati. / Sumber Foto: tribunpekanbaru/M Natsir

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman pidana mati  3 terdakwa kasus peredaran narkotika yang disidangkan sejak beberapa bulan terakhir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tuntutan pidana mati di bacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan pada sidang penuntutan secara daring, Rabu (16/6/2021) sore.

Dilansir dari tribunpekanbaru, Tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut di antaranya Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.

Ketiga terdakwa ini dari hasil pembuktian yang dilakukan selama beberapa kali sidang.

Diyakini JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai kurir dalam peredaran narkoba dan terlibat dalam jaringan internasional.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu butir pil esktasi.

Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Imanuel menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU dalam persidangan perkara ini.

Di antaranya barang bukti sabu-sabu yang dikuasai tiga tersangka ini berasal dari Malaysia merupakan jaringan internasional.

Kemudian perbuatan terdakwa yang membawa narkotika dalam jumlah besar ini bisa merusak generasi penerus bangsa.

Dengan pertimbangan yang memberatkan inilah JPU merasa perlu menuntut dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Berdasarkan pertimbangan ini, kami meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menjual, membeli menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika dengan berat di atas lima gram," terang Imanuel.

Kemudian JPU meminta pihak majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap masing- masing terdakwa.

Sedangkan barang bukti narkotika dirampas dan dimusnahkan dan disita negara.

Setelah mendengar tuntutan JPU Bengkalis ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.

Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Sudah kita dengar tadi tuntutan penuntut umum, para terdakwa dituntut dengan pidana mati. Saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan," terang Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha.

Mendengar pernyataan ini ketiga terdakwa ternyata tidak memilih mengajukan pembelaan.

Mereka hanya mengajukan permohonan untuk diringankan hukumannya di hadapan majelis.

Permohonan ini pertama kali disampaikan oleh terdakwa Abdullah di depan majelis.

Kesempatan itu Abdullah mengajukan permohonan untuk diringankan hukumannya.

"Saya punya satu orang istri dan tiga orang anak, serta orangtua dan mertua yang sudah sangat tua,"kata Abdul dihadapan Majelis hakim.

"Mereka bergantung kehidupan kepada saya sebagai tulang punggung keluarga, untuk itu saya mohon hukuman seringan-ringannya," sambungnya.

Begitu juga tedakwa Andik serta Nasrudin dengan alasan yang sama sebagai tulang punggung keluarga dan harus menghidupkan keluarga meminta diringankan hukumannya.

Usai mendengarkan permohonan para terdakwa majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan mereka.

"Nanti akan kita pertimbangan, untuk menyusun putusan, kami menunda sidang selama satu pekan. Rabu dengan akan kembali kita gelar sidang dengan agenda putusan," tutup majelis hakim.

Untuk diketahui ketiga terdakwa ini sebelumnya ditangkap di daerah Kecamatan Bantan Bengkalis. 
Penangkapan mereka dilakukan Polsek Bantan di-back up Polres Bengkalis medio Desember tahun 2020 lalu.

Dalam operasi penyergapan itu, polisi mengamankan 3 buah tas berisi 44 bungkus narkotika jenis sabu, sebuah tas yang di dalamnya tersimpan 5 bungkus besar pil ekstasi.

Ada pula 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK, berikut 5 unit handphone yang diamankan.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dari Negeri Jiran, Malaysia ke daerah Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (28/11/2020).

Informasi itu lalu ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengintaian selama 8 hari di wilayah pesisir laut Bantan.

Sampai pada Minggu (6/12/2020) sekira jam 10.30 WIB dari kejauhan terlihat pergerakan 1 unit speedboat di Sungai Jangkang.

Speedboat itu hendak merapat ke tepi sungai. Dari pantauan polisi, ada dua orang di dalam kapal cepat itu. Sementara satu orang lainnya, tampak sedang menunggu di darat.

Saat speedboat sudah merapat ke pinggir daratan, dengan cepat tim menyergap para tersangka.

Para pelaku ini pun tak berkutik, mereka dapat ditangkap tanpa perlawanan.(R02)

Sumber Berita: tribunpekanbaru.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional