Diperkirakan Terjerat selama 24 Jam, Beruang Madu Berhasil Diselamatkan

Diperkirakan Terjerat selama 24 Jam, Beruang Madu Berhasil Diselamatkan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Seekor beruang madu dilaporkan terjerat di kebun milik warga tepatnya di Desa Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kita Dumai, Rabu (30/06). Satwa bernama latin Helarctos Malayanus itu diduga telah terjerat selama 24 jam.

Mendapatkan laporan itu, Tim Sapu Jerat dan Penanganan Konflik Taman Wisata Alam Sungai Dumai Balai Besar KSDA Riau bersama Resort Dumai turun ke lokasi untuk menyelamatkan beruang madu tersebut.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro membenarkan adanya informasi tersebut. Saat itu tim kebetulan tengah melakukan operasi jerat di sekitar wilayah tersebut. 

"Saat melewati semak belukar di wilayah tersebut, warga mendengar ada auman dan melihat ada beruang madu yang terjerat. Warga langsung melaporkan kepada tim yang sudah ada di lapangan," tuturnya, Jumat (02/07/21).

Saat tiba di lokasi,Tim menemukan seekor beruang madu dalam kondisi terjerat. Dari pantauan, diperkirakan satwa dilindungi itu sudah terjerat selama 24 jam. Kondisinya juga sudah sedikit lemas.

"Tim kemudian melakukan upaya penyelamatan secara manual dan segera memutuskan tali nilon yang menjerat kaki kanan depan beruang madu dengan menggunakan dodos" katanya.

Meski sudah sehari semalam terjerat, namun kondisi kaki beruang itu tidak mengalami luka yang cukup parah. Sehingga petugas tidak memutuskan untuk melakukan perawatan. Sementara setelah tali jerat putus, beruang itu langsung lari ke dalam hutan.

"Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melukai atau membunuh satwa yang dilindungi undang-undang termasuk beruang madu. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang jerat disekitar kawasan tersebut," bebernya.

Tak hanya itu, Tim meminta secara sukarela kepada warga yang memasang jerat babi hutan di kebun sawit mereka untuk membongkar jeratnya dan membuat surat pernyataan untuk tidak memasang jerat yang dapat membahayakan satwa dilindungi. (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index