PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tak kunjung ditetapkannya Bupati definitif di Kabupaten Kuantan Singingi, membuat Pemerintah Provinsi Riau mendesak DPRD Kuansing untuk segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Definitif. Pasalnya, proses tersebut sudah menjadi amanat undang-undang.
Sebelumnya diberiatakan DPRD Kuansing batal menggelar sidang paripurna penetapan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. Proses tersebut sejatinya dilakukan karena seluruh tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku. Namun karena adanya desakan dari sejumlah pihaknya, akhirnya dibatalkan.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (PUM) Rahimah Erna, DPRD Kuansing harus melakukan paripurna untuk menyempurnakan penetapan Mursini-Halim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kita akan komunikasikan. Paripurna itu harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena aturan dan ketentuannya memang seperti itu," terangnya.
Terkait dengan konflik kepentingan yang terjadi saat ini menurutnya ia mengaku tidak mengetahui, namun ia berharap harus ada solusi yang terbaik. (R02/MCR)
Listrik Indonesia

