Razia Yustisi, Polsek Siberida Jaring Puluhan Warga Pelanggar Prokes

Razia Yustisi, Polsek Siberida Jaring Puluhan Warga Pelanggar Prokes
Tim Yustisi melakukan razia protokol kesehatan di Siberida.

RENGAT(RIAUSKY.COM)-  Sebanyak 36 orang warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring razia yustisi yang digelar Polsek Seberida pada sejumlah titik keramaian dan padat aktifitas di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu,Riau.

Ada pun Razia yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin dan Prokes serta implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar dilaksanakan Polsek Seberida, Selasa 10 Agustus 2021 pagi.

''Ternyata masih saja ada puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi oleh Polsek Seberida.  Hal ini membuktikan jika kesadaran masyarakat mematuhi Prokes masih rendah, padahal penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu masih tergolong tinggi," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu,Ujar Aipda Misran di ruang kerjanya, Selasa sore.

Dijelaskanya, 36 orang warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi itu, mayoritas masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak di tempat-tempat umum, seperti pasar, kedai kopi serta tempat padat aktifitas lainnya.

Adapun akibat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, tim yustisi memberikan sanksi yakni, sebanyak 21 orang diberikan sanksi teguran lisan serta  15 orang lainnya diberikan sanksi tertulis.

Sedangkan untuk pelaku usaha, seperti kedai kopi, toko menjual barang harian, pakaian, bahan bangunan, mini market serta lainnya tidak ditemukan melanggar Prokes.

Disamping razia, Polsek Seberida juga gencar melakukan sosialisasi Prokes dan  bahaya Covid-19 serta upaya pencegahan dan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh Prokes maupun informasi pelaksanaan vaksinasi.(CR1)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index