Pekanbaru Keluar dari Level 4, Seluruh Kabupaten dan Kota di Riau Masuk PPKM Level 3

Pekanbaru Keluar dari Level 4, Seluruh Kabupaten dan Kota di Riau Masuk  PPKM Level 3
Ilustrasi Covid-19

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 hingga 20 September 2021 yang akan datang. 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinves) yang juga Koordinator Penanganan Covid-19 wilayah Jawa Bali  Luhut Binsar Pandjaitan juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (6/8/2021)  malam kemarin.

“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM luar Jawa – Bali) 7 - 20 September,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).

Menko Airlangga mengatakan, penerapan PPKM level 4 di luar jawa – Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan pada 34 kabupaten/kota. PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota dari yang sebelumnya pada 303 kabupaten/kota.

Sedangkan, PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota.

Airlangga menyebut, terdapat penurunan jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Sebelumnya terdapat 7 provinsi yang menerapkan PPKM level 4. 

Saat ini hanya 2 provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sementara itu, dilansir dari cnnindonesia, dilaporkan bahwa dengan keputusan memperpanjang pelaksanaan PPKM,  saat ini, tidak satu pun wilayah di Riau masuk dalam asesmen PPKM Level 4, termasuk Kota Pekanbaru. 

Dari data yang kami himpun, 12 kabupaten dan Kota di Riau masuk dalam kategori asesmen Level 3. 

Adapun 12 kabupaten dan kota tersebut adalah:

Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kota Dumai
Kota Pekanbaru
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan Hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak.

Terkait kebijakan tersebut, secara teknis, Menteri Dalam negeri Tito Karnavian juga sudah menerbitkan sekaligus 3 Instruksi Mendagri, masing-masing adalah: Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.

Itu diumumkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (7/9/2021) pagi tadi.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional