Pemkab Siak Ajukan 11 Usulan Ranperda Kepada DPRD

Pemkab Siak Ajukan 11 Usulan Ranperda Kepada DPRD
Bupati Siak Alfedri saat menyampaikan usulan Ranperda kepada DPRD.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kabupaten Siak menyerahkan 11 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak kepada DPRD pada rapat paripurna DPRD Siak, Selasa (28/9/2021).

Penyerahan 11 Ranperda tersebut dipimpin Bupati Siak Alfedri secara virtual dari kantor Bupati.

Adapun 11 Ranperda tersebut masing-masing adalah: Rancangan Peraturan RPJMD tahun 2021-2026.

Selanjutnya, Rancangan Perda Layak Anak, Ranperda Perda Siak Kabupaten Hijau.

Kemudian  Rancangan perubahan Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Rancangan Perda perubahan Perda nomor 23 tahun 2011 Retribusi penjualan produk usaha daerah, juga  Rancangan Perda atas perubahan perda nomor 11/2006 tentang pembentukan BUMD PT Permodalan Siak.

Selain itu Bupati Alfedri juga ,emyerahkan Rancangan Perda tentang pencabutan tanpa penggantian Perda nomor 15/2007 tentang Lembaga Permasyarakatan Desa, sebagaimana diubah melalui Perda kabupaten Siak nomor 7/2010 tentang perubahan atas Perda nomor 15/2007 tentang lembaga kemasyarakatan.

Selanjutnya, kata Bupati,  Raperda tentang ketertiban umum, rancangan Perda Penyediaan, penyerahan, pengolahan sarana dan prasarana utilitas.

Selain itu, juga ada pengajuan  Ranperda atas perubahan kedua Perda nomor 8/2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah dan Rancangan Perda penyertaan modal Pemkab Siak pada PT Bankriau Kepri tahun 2021-2023.

“Kami berharap usulan 11 Raperda ini, dapat dibahas bersama para OPD dan semua pihak terkait serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga ini menjadi acuan kami ke depan,” ungkap Bupati Siak.

Pada kesempatan tersebut, Alfedri juga menyampaikan bahwa seluruh usulan Ranperda tersebut tidak akan bisa selesai menjadi sebuah produk hukum bagi pemerintah daerah bila tidak didukung oleh DPRD. 

"Kami menyadari bahwa tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak khususnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, maka apa yang di rencanakan jauh dari keberhasilan, kami mengharapkan saran dan pendapat yang bersifat konstruktif dari DPRD,'' kata Alfedri.

Menurut Alfedri, kerjasama Pemkab Siak dan DPRd Siak sudah terjalin dengan baik selama ini dan ke depan dapat ditingkatkan.

Sementara itu, terkait dengan  Rancangan Perda RPJMD kabupaten Siak tahun 2021-2026, Bupati juga berharap dapat ditetapkan tepat waktu menjadi Perda RPJMD.

Perda itulah, yang sebut Alfedri, kedepannya akan menjadi  acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun renstra pembangunan melalui OPD juga perangkat kerja daerah.

Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Sementara dari jajaran pemerintah ikut hadir  Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman, Kepala Badan Keuangan Daerah Rubiati dan unsur Forkompinda.(Advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index