Kemenag Rohul Ingatkan PTM Terbatas di Madrasah dan Tertib Penggunaan Dana BOS

Kemenag Rohul Ingatkan PTM Terbatas di Madrasah dan Tertib Penggunaan Dana BOS
Kabag Tata Usaha Kemenag Rokan Hulu H Zulkifli Syarief S.Ag,M.Pdi (pakai peci ditengah) saat monitoring ke Madrasah di Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu melalui Kepala Bagian Tata Usaha H Zulkifli Syarief S.Ag M.Pdi mengingatkan kepada seluruh kepala Madrasah di Rokan Hulu untuk tetap melaksanakan prokes ketat dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Saat ini, Sekolah Madrasah yang di Rokan Hulu yang berada di bawah koordinasi Kemenag Rokan Hulu, telah melaksanakan PTM terbatas dimasa pandemi covid 19. 

Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, tidak ingin adanya klaster baru penyebaran covid 19 dilingkungan Madrasah. 

Untuk itu perlu tanggung jawab  setiap kepala sekolah madrasah dalam pelaksanaan prokes secara ketat dilingkungan madrasah.

Penegasan itu disampaikan Kabag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H Zulkifli Syareif S.Ag,M.Pdi kepada Riausky.com, Jumat (01/10) setelah melakukan monitoring dan evaluasi PTM Terbatas ke Madrasah se Rokan Hulu.

"Kepala Madrasah memiliki tanggung jawab penuh, dalam penerapan prokes secara ketat itu saat penyelenggaraan PTM terbatas saat ini," Tegas Zulkifli.

Pada kesempatan itu juga, Zulkifli Syarief juga mengingatkan kepada seluruh kepala madrasah se Rokan Hulu untuk tetap mengikuti petunjuk teknis tentang pemakaian dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kepala Madrasah, lanjut Zulkifli tidak dibenarkan untuk memakai dana BOS itu seenak hati mereka saja. Karena sudah ada ketentuan yang mengatur dan dana tersebut mesti harus dibuar pertanggung jawabannya ke Kantor  Kemeneg Kabupaten Rokan Hulu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index