Link dan Cara Download Hasil Seleksi Tahap I PPPK Guru di 34 Provinsi

Link dan Cara Download Hasil Seleksi Tahap I PPPK Guru di 34 Provinsi
Ilustrasi pengumuman PPPK guru.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru telah diumumkan, Jumat (8/10/2021).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem menyampaikan, total 173.329 guru honorer dinyatakan lolos, dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Sudah Bisa Diakses, Cek di gurupppk.kemendikbud.go.id

Lantas, bagaimana cara download data hasil seleksi tahap I PPPK Guru?

Cara download hasil seleksi PPPK Guru

1. Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian, arahkan kursor pada menu "Layanan Informasi" yang tertera pada bagian atas laman SSCASN

3. Klik "Hasil Seleksi PPPK Guru"

4. Anda akan diarahkan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil

5. Lalu, untuk mengunduh data hasil seleksi, Anda perlu memilih satu provinsi terlebih dahulu

6. Setelah memilih satu provinsi, akan muncul tombol berwarna hijau bertuliskan "Unduh Hasil Seleksi Tahap 1"

7. Klik tombol tersebut

8. Anda akan diarahkan ke laman baru yang menyajikan link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2021 berformat PDF

9. Klik link tersebut untuk mendownload.

Tahapan seleksi kompetensi PPPK Guru 

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/10/2021), seleksi kompetensi PPPK Guru akan terbagi menjadi tiga tahap. 

Seleksi pertama 

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri. 

Seleksi kedua 

Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database. 

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing. 

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. 

Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua. 

Seleksi ketiga 

Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. 

Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain. 

Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga. 

Setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. 

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud Ristek.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index