PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan parkir ditepi jalan umum, yang telah rampung diverifikasi di tingkat kementerian, diharapkan benar-benar sesuai dengan harapan dari masyarakat.
Meskipun sejauh ini kalangan legislatif mengaku belum melihat hasil Ranperda tersebut, akan tetapi kalangan legislatif meminta agar Ranperda Parkir itu jangan sampai nantinya memberatkan masyarakat banyak.
“Kabarnya ada catatan dan pengurangan, kita tidak tahu catatan dan pengurangan itu, karena hasil verifikasi belum sampai ke DPRD,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Darnil SH, saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2016.
Perda itu, kata Politisi Partai Hanura tersebut, perlu dijalankan melalui prosedur dan sesuai dengan kondisi zonasi yang di jalankan melalui perwako (setelah disahkan menjadi Perda). Meskipun dirinya mendengar berbagai kecaman dari masyarakat terkait tingginya kenaikan tarif parkir.
“Sebenarnya dikurangi (tarif) bisa saja, asal sesuai ketentuan perwako dari zona. Namun bagaimanapun juga sampai sekarang kami belum dapatkan informasi valid. Kalau saya pribadi boleh memilih tarifnya dikurangi agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Tarif parkir diberlakukan diminta juga tidak berlaku untuk semua zonasi. Menurut Darnil, zona 1 adalah zona yang paling rawan dengan tingkat kemacetan tinggi. Sementara zona lainnya tetap dengan tarif lama, yakni Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
“Kalau bisa jangan semuanya diberlakukan, zona satu saja, zona lain tetap jangan naik lagi. Artinya zona yang emergency saja. Inikan untuk mengatasi kemacetan,” ungkapnya.
Perda tarif Parkir Kota Pekanbaru ini memang dikeluhkan masyarakat. Baru-baru ini, Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru mengaku sangat kecewa dengan hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal Perda Tarif Parkir Kota Pekanbaru, yang tinggi.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru, kenaikan tarif parkir sampai empat kali lipat. Oleh sebab itu, FRMPP akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung jika Gubernur Riau tetap mengesahkannya.
Penggagas dan anggota FRMPP Kota Pekanbaru Ir H Fendri Jaswir MP mengharapkan Gubernur Riau tidak mengesahkan Perda tersebut. “Kami akan menggugat ke Mahkamah Agung agar keputusan Gubernur Riau dan verifikasi Kemendagri dibatalkan,” tegasnya.
Pihaknya, mengaku kecewa dengan hasil verifikasi Kemendagri. Sebab, Kemendagri tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pekanbaru. Masyarakat Pekanbaru jelas keberatan dengan kenaikan tarif parkir sampai 400 persen. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang serba sulit akhir-akhir ini.
“Mendagri membiarkan masyaratnya makin susah. Seharusnya pemerintah meringankan beban masyarakat, bukan malah menambah beban masyarakat,” ujar mantan anggota DPRD Riau tersebut kepada wartawan baru baru ini.
Seharusnya Kemendagri melakukan kajian terlebih dahulu. Apa yang melatarbelakangi perubahan Perda pengelolaan parkir ditepi jalan umum ini. Karena, sejauh ini tidak ada kajian akademis tentang perubahan Perda itu.
“Pertama kami melihat, secara aturan perundang-undangan sudah salah. Kedua, secara filosofis Perda dibentuk untuk mengatur mayarakat, bukan membebani masyarakat. Katanya memang untuk menambah PAD, tapi solusi PAD bukan ini saja, masih banyak yang lain,” pungkasnya. (R04)
Listrik Indonesia

