Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Gelar PTM Terbatas 50 Persen

Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Gelar PTM Terbatas 50 Persen
Aktivitas belajar tatap muka di sekolah.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 disetujui untuk diberikan diskresi dalam menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM). 

Kepala daerah dapat menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa di sekolah.
 
Keputusan ini diambil Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.

Suharti mengingatkan PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, harus ada surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
 
Kemendikbud-Ristek telah menyiapkan surat edaran penyesuaian PTM terbatas dalam menyikapi arahan baru ini. Sekolah bisa mulai menerapkannya pada hari ini.
 
Pemerintah juga harus mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap proses PTM terbatas. 

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas perlu dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
 
Kemudian pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes. Diikuti percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 
Terakhir, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
 
Adapun, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri. Penyesuaian lainnya adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Suharti.
 
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, perlu adanya konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif. Pemerintah mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, lanjut dia, pihaknya berharap PTM terbatas dapat diperlakukan sama. Sebab, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
 
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," ujar dia.(R02)

Sumber Berita: medcom.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index