TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan laki – laki berinisial AP Als I, di kampus Uniks Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dia diamankan Jumat (8/4/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH dalam keterangan resminya mengungkapkan pada saat diamankan pada terduga pelaku ditemukan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas kejadian tersebut AP (39) yang diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing itu langsung diamankan aparat kepolisian.
Dalam pengakuannya, dia mengakui narkotika jenis sabu- sabu dan barang bukti adalah miliknya. Lalu tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.
''Pada saat penggeledahan ditemukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP PJ Nababan.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan di Kampus UNIKS, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu -sabu.
Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan pengungkapan.
Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
''Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis saabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah Dompet berwarna biru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna Biru," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
''Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun penjara.(R12)