Kapal Pengangkut 1,7 Metrik Ton Minyak Kelapa Sawit Ditangkap TNI AL di Utara Bengkalis

Kapal Pengangkut 1,7 Metrik Ton Minyak Kelapa Sawit Ditangkap TNI AL di Utara Bengkalis
Pangkoarmada didampingi Danlanal Dumai melihat kondisi tongkang yang Membawa PAO Dengan Dokumen Yang Sudah Kadaluarsa. Sumber Foto: Miswanto/ Dumaiposnews.com

DUMAI (RIAUSKY.COM)– Jajaran TNI Angkatan Laut  (AL) mengamankan satu unit kapal tugboat dan tongkang mengangkut 1,799 Metric Ton minyak turunan kelapa sawit di Perairan Utara Pulau Bengkalis, Riau.

Kapal jenis tugboat  dengan nomor punggung TB KLSS 0739 T Ever Sunrise itu menarik tongkang TK Ever Carrier GT 882 berbendera malaysia.

Saat ditangkap, kapal tersebut tidak mengantongi dokumen yang sah, seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan izin bongkar muat barang khusus/berbahaya.

Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti fouling internasional milik tugboat itu juga sudah kedaluarsa. 

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari dumai pos mengatakan, kapal tersebut ditangkap oleh kapal TNI Angkatan laut Sigurot-864 pada Ahad (10/4/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. 

''Tugboat tersebut membawa muatan 1.799,959 Metric Ton (MT) Palm Acid Oil (PAO),'' ungkap Pangko Armada I Arsyad Abdullah.

Adapun kronologis penangkapan kapal tersebut bermula dari informasi yang diperoleh intelejen  bahwa ada kapal diduga membawa bahan olahan jenis Palm Oil Acid dari Dumai dengan tujuan Malaysia.

KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka melakukan pengejaran,  dan berhasil  menemukan kapal dimaksud pada, Ahad (10/04) di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh data nama kapal TB. Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK. Ever Carrier.

Kapal tugboat itu diawaki 10 orang terdiri dari 6 Warga Negara Indonesia (WNI) serta  4 orang warga negara asing (WNA).

Kapal tersebut  membawa muatan Palm  Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor- Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sudah kadaluarsa.

''Mereka tak memiliki dokumen seperti nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang, sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa,'' ungkap dia.

Aktivitas mereka di perairan Riau diduga melanggar pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Selanjutnya TB. Ever Sunrise dan TK. Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta tugboat dan tongkang dikawal menuju Dumai untuk diserahkan kepada Lanal Dumai guna proses penyelidikan lanjutan.

TNI Angkatan Laut sendiri, sejauh ini terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah terjadinya penyelundupan, termasuk minyak kelapa sawit.

Kelangkaan minyak goreng tersebut, salah satunya diduga karena adanya penyelundupan keluar Indonesia dan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.(R02) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index