TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Polres Kuansing menetapkan siswa SMPN 1 Kuantan Hilir menjadi tersangka pelaku pembakaran gedung sekolah tersebut pada Rabu (13/4/2022).
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, kepada wartawan, dalam rilis resminya, Kamis (13/04/2022).
Kasat Reskrim mengatakan kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 10.00 WIB.
Tersangka ditegur oleh guru bernama A dikarenakan Tersangka kedapatan makan di ruang kelas 7.5, SMPN 1 Kuantan Hilir.
''Saat mempergoki Tersangka sedang makan di Sekolah saat Bulan Suci Ramadhan, salah seorang guru yang bernama A menegurnya dengan mengatakan 'Seenak perut kau saja disekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah,'' kata A menegur muridnya itu.
Kemudian kata Kasat, menurut pengakuan tersangka, pada malam harinya tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung, kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.
Keesokan harinya Rabu tanggal 13 April 2022, sebelum berangkat sekolah tersangka memasukkan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya.
Setelah itu Tersangka berangkat ke sekolah, namun di tengah jalan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.
Setibanya disekolah, Tersangka melihat kantong plastik di dalam tong sampah kemudian Tersangka ini memasukkan BBM ke dalam plastik dengan cara membuka karburator, selanjutnya Tersangka naik ke kelas 7.5 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.
''Plastik bekas BBM tersebut diletakkannya di atas meja selanjutnya Tersangka membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan tersangka mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2,'' terang Kasat Reskrim Polres Kuansing.
Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran. Kemudian guru - guru berusaha memadamkan api tersebut, dan seluruh murid dikumpulkan untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran namun tidak ada yang mengaku.
Kemudian guru melihat dari cctv dan diketahui bahwa sekitar 07.00 Wib tersangka bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar, kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah tersangka.
Namun tersangka keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada didalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM, selanjutnya tersangka mencari guru tersebut dan Tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru A.
Ketika tersangka mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan Konseling sehingga tersangka tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.
Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan Tersangka.
Terhadap tersangka, dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," Terang Boy mengakhiri.(R12)
Listrik Indonesia