Polisi Amankan 4 Orang Terkait Narkotika Sabu di Rambah Hilir

Polisi Amankan 4 Orang Terkait Narkotika Sabu di Rambah Hilir
Empat orang yang diamankan aparat kepolisian.

RAMBAH HILIR (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polsek Rambah Hilir mengamankan empat  orang terkait dengan penyalagunaan narkotika jenis sabu di salah satu kafe di Dusun III Simpang D  Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 17.00 petang saat petugas melaksanakan  Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian setempat pada 4 April 2022 lalu menerima informasi bahwa di salah satu kafe yang pernah didemo oleh kaum ibu perwiritan di   Dusun Simpang D masih dijadikan tempat perkumpulan dan transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno melaporkan kepada Kapolsek IPTU Sudarto, hingga kemudian di bentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 dan selasa tanggal 12 April 2022, Kapolsek rambah Hilir bersama tim melakukan pemantauan di sekitar Rumah kafe. Namun keadaan saat itu sepi tidak ada ditemukan pesta narkoba atau transaksi narkoba.

Barulah keesokan harinya, pada Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 16.00 wib, Kanit Reskrim  AIPDA Suprayitno  kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa di Rumah salah seorang wanita berinisial W sedang berlangsung pesta Narkoba.

Tak menunggu waktu, selanjut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir Iptu Sudarto, dan saat itu juga Kapolsek bersama tim Unit Reskrim dan Intel langsung mendatangi rumah W.

Ketika tiba  pukul 16.30 Wib, langsung melakukan penggerebekan rumah dan di dalam rumah didapati 1 (satu) orang perempuan mengaku berinisial W dan 2 (dua) orang laki-laki bernama UA dan Er dan  di hadapan tempat duduk UA ditemukan 2 (dua) pasang bong botol plastik, 1 (satu) buah dompet merah, 1 buah kaca pirex tempat sisa shabu, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) buah tas kecil warna army berisika uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 ;-(tujuh juta rupiah) diduga hasil penjualan sabu. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain  dari dalam springbed kasur W ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu, sedangkan terhadap badan Er tidak ada ditemukan barang bukti.

''Dan ketika sedang melakukan penggeledahan rumah,  datang seorang laki-laki mengaku bernama Sn yang akan membeli sabu kepada Sdr A, suami sdri W melalui jendela kamar. Namun pada saat ingin membeli, Sn langsung diamankan oleh Kapolsek Rambah Hilir,'' ungkap dia.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya. 

Sekira pukul 17.30 wib datang seorang laki-laki menyandang tas kecil hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna hitam merah dan tim langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Rj. 

Di dalam tas kecil warna hitam miliknya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok malboro merah berisikan 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp. 12.000.00;- (dua belas juta rupiah).

''Sdr Rj menerangkan bahwa sabu tersebut milik Sdr UA, sekitar pukul 19. 30 tim melakukan pengembangan dirumah Sdr UA beralamat di Desa Rantau Panjang Kec. Tambusai di saksikan Rj,  Kepala Dusun dan Ketua RT di dalam rumah di temukan 6 (enam) pack plastik klip, 2 (dua) buah bong botol plastik, 1 buah buku catatan hasil penjualan sabu dan dari rak piring ditemukan 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 (dua) bungkus diduga shabu dibalut lakban coklat dan tisu putih.

Dari pengakuan UA Bahwa Sabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak di kenal dari temannya sdr Di dan Di tidak memiliki Handphone, sehingga pengembangan tidak dapat di lanjutkan.

Para terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polsek Rambah Hilir untuk di lakukan  proses lebih lanjut.(R19)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index