Kepala Desa Teluk Aur Rohul Ditahan Terkait Perkara Jual Beli Lahan

Kepala Desa Teluk Aur Rohul Ditahan Terkait Perkara Jual Beli Lahan
Saat penangkapan Kades Teluk Aur Muslim oleh Polsek Rambah Samo Kamis (28/04).

RAMBAHSAMO (RIAUSKY.COM)-Menjelang H-4 Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kepala Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Muslim ditahan dan dimasukkan ke sel Polsek Rambah Samo, Kamis (28/04).

Penahanan tersangka Muslim terkait dengan kasus penipuan yang dilakukannya pada tahun 2017 lalu tentang jual beli lahan di Desa Teluk Aur. 

Dalam kasus penipuan ini dijelaskan bahwa Muslim menjual sebidang tanah kepada orang tua pelapor RS. 

Hanya saja, tanah yang dijual kepada orang tua RS tersebut merupakan tanah miliki orang lain.

Penangkapan dan penahanan tersangka Muslim ini, dilakukan langsung oleh Kapolsek Rambah Samo Iptu Jhon Heri SH bersama Camat Rambah Samo dan Anggota Polsek Rambah Samo lainnya.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko WH SIK kepada Riausky.com, Kamis (28/04) melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono SH,terkait dengan telah ditahannya Kepala Desa aktif Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Muslim oleh Personil Polsek Rambah Samo.

" Ya, Kapolsek Rambah Samo secara langsung melakukan penangkapan dilokasi. Perkembangan kasus penipuan ini akan dilanjutkan. Nanti kami sampaikan ya." Papar Mardiono.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)

RT/RW 002/002 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, dengan waktu kejadian Kamis 15 Mei 2017 lalu sekitar pukul 10.00 Wib.

Peristiwa ini, berawal Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu, RS orang tua dari Pelapor membeli lahan seluas 2 H, dari MU dengan harg Rp 20.500.000.


Setelah dilakukan pembayaran, selanjutnya orang tua Pelapor langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut dengan cara diimas.


Seminggu, kemudian orang tua Pelapor hendak melakukan penyemprotan rumput (Meracun) dilahan yg baru dibeli tersebut. 

Akan tetapi saat sampai di lokasi lahan orang tua Pelapor melihat lahan miliknya sudah ditanami tanaman Kelapa Sawit.

Selanjutnya orang tua Pelapor mendatangi MU (Penjual) dan memintanya untuk mengembalikan uang.

Karena lahan miliknya sudah ditanami pihak lain , namun saudara MU hanya berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut. 

Akan tetapi Lima tahun MU tidak kunjung mengembalikan uang maupun mengganti lahan sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2022.

Atas kejadian tersebut orang tua Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000, kemudian melaporkan ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rokan P 21 (Penyidikan Sudah lengkap)

Selanjutnya pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Kapolsek IPTU Jon Heri SH dan Anggota Polsek Rambah Samo melakukan penangkapan terhadap Tersangka MU di Jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian.

“Selanjut Tersangka MU dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Rohul,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengkahiri. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index