Tarif Parkir Segera Naik, Ini Respon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun

Tarif Parkir Segera Naik, Ini Respon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru rencananya akan mengalami kenaikan. 

Pj Wali Kota Pekanbaru memberikan tanggapan.

Kenaikan tarif ini karena besaran tarif parkir yang masih standar.

Tarif parkir untuk sepeda motor akan naik dari Rp 1.000 untuk sekali parkir menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk tarif parkir roda empat naik dari Rp 2.000 untuk sekali parkir menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku belum mendapat laporan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait rencana kenaikan tarif parkir.

Ia mengaku masih menunggu laporan langsung dari dinas perhubungan.

"Nanti bisa dalam bentuk perda atau perwako, " paparnya, Senin (18/7/2022).

Penerapan kenaikan tarif parkir bakal berlangsung pada September 2022 mendatang. Proses sosialisasi berlangsung mulai bulan depan atau Agustus 2022 mendatang.

"Untuk penerapannya September, maka kita sosialisasi dulu, nantinya belum diwajibkan membayar sesuai tarif baru selama sosialisasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Dirinya menyebut bahwa tarif tetap berlaku setelah sosialisasi tuntas dalam sebulan. Ia menyebut tahapan jelang penerapan pihaknya mulai melakukan sosialisasi.

Mantan Camat Rumbai Pesisir mengatakan bahwa secara bertahap persiapan karcis terkait perubahan tarif.

Ia juga kordinasi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru terkait rencana penerapan tarif ini.

Kenaikan tarif parkir ini tertuang nantinya dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru.

Dinas perhubungan sudah melakukan kajian terhadap besaran parkir.

Dirinya menyebut bahwa hasil kajian tarif parkir masih standar.

Hasil kajian menilai masyarakat masih mampu membayarkan tarif parkir dari rentang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk sekali parkir sepeda motor.

Sedangkan rentang tarif parkir roda empat dari Rp 3.000 hingga Rp 6.000 untuk sekali parkir.

"Jadi kita ambil tarif bawah, dari hasil survei masyarakat bersedia membayarkan tarif ini," ujarnya.(R04)

Sumber Berita: tribunpekanbaru


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional