Polres Rohil Tangkap Tersangka Pembunuhan Muhammad Rizki Saat Hendak Melarikan Diri ke Jambi

Polres Rohil Tangkap Tersangka Pembunuhan Muhammad Rizki Saat Hendak Melarikan Diri ke Jambi
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik MH saat press release penangkapan tersangka di Mapolres Rohil.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Muhammad Rizki Fauzi (18), warga Jalan Sudirman  Kecamatan Kubu Babusalam  Kabupaten Rohil.

Terbongkarnya pembunuhan tersebut setelah polisi berhasil mengungkap jati diri mayat korban yang ditemukan di dalam parit bekoan pada Sabtu (26/7/2022) pagi.

Tak butuh waktu lama, pasca pengungkapan penemuan mayat korban, polisi berhasil membekuk FH alias Wa (36) warga Jalan Usman M Nur Kepenghuluan Jojol Kecamatan Kubu Babusalam.

FH ditangkap dalam upaya pelariannya di Jalan Abadi Kelurahan Tangkarang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru oleh personel Satreskrim.

Saat itu, rencananya, FH diduga akan melarikan diri ke wilayah Jambi.


Kronologis Pembunuhan

Dari keterangan yang diperoleh dari keterangan resmi  Polres Rokan Hilir, diketahui, Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Rizki Fauzi (18) warga Jalan Sudirman  Kecamatan Kubu Babusalam  Kabupaten Rohil - Riau, tersangka FH alias Wa (36) warga Jalan Usman M Nur Kepenghuluan Jojol Kecamatan Kubu Babusalam, terlebih dahulu menyiapkan sebuah gunting berukuran sedang. 

Gunting tersebut digunakan tersangka untuk menghabisi korban. 

Hal tersebut diungkap Kapolres AKBP Andrian Pramudianto SH Sik MH saat press release pada Senin (18/7/2022). 

"Sebelum tersangka membunuh korban, tersangka terlebih dahulu sudah menyiapkan satu buah gunting dan tali sebagai alat untuk membunuh korban," kata Kapolres Andrian yang baru saja mengelar sertijab mengantikan Akbp Nurhadi Ismanto SH Sik.

Andrian menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban pada Rabu (13/7/22) kemarin. 

"Pada hari itu, korban di suruh oleh orang tuanya untuk menagih hutang kepada tersangka sebanyak Rp 1.800.000. Saat menagih hutang tersebut, korban berkata kasar kepada kasar kepada tersangka. Tidak terima dengan perkataan kasar tersebut, tersangka menusuk korban dengan mengunakan gunting yang telah di siap tersangka,'' ungkap dia.
 
''Namun, korban sempat melakukan perlawanan, tetapi korban kalah kuat dengan tersangka. Akhirnya, korban tersungkur,'' lanjutnya.
 
Melihat korban tersungkur, selanjutnya tersangka menjerat leher korban dengan seutas tali yang telah disediakan nya.

Melihat korban sudah mati, kemudian tersangka melucuti semua pakaiannya dan membuang korban ke parit bekoan.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. 

Selanjutnya, sepeda motor korban di jual tersangka di salah satu bengkel yang berada di simpang benar kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih", jelas Andrian.

Tepatnya pada Sabtu (26/7/22) pagi, jasad korban ditemukan oleh saksi Bambang dan M Ivan saat melintas hendak memanen sawit di jalan dimana korban di buang oleh tersangka.

''Saksi melihat ada mayat di dalam parit bekoan, yang mana mayat tersebut sudah dimakan oleh biawak.  Melihat adanya mayat, saksi melaporkan hal tersebut kepada ketua RT setempat. 
Didampingi oleh tokoh masyarakat, RT setempat melaporkan hal tersebut ke Polsek Kubu,'' lanjut dia.

Tidak kurang dari 24 jam, tersangka bisa ditangkap tim opsnal satreskrim saat berada di Jalan Abadi Kecamatan Marpoyan Damai Kelurahan Tangkerang Tengah Kota Pekan Baru. Ketika tersangka akan melarikan diri ke Jambi," ungkap Andrian.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional