DUMAI (RIAUSKY.COM)- Satgas Ops Lantamal I pada hari Rabu 17 Agustus pada Pukul 04.30 WIB kemarin, berhasil mengagalkan rencana penyelundupan 14.077 Kg narkotika jenis sabu-sabu di perairan Bangsal Aceh, Kota Dumai.
Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengamankan kapal pompong jaring tanpa nama yang didapalnya ditemukan sebanyak 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang diperkirakan berada di utara Rupat.
Dalam Press Release Penyelundupan Narkoba yang bertempat di Pangkalan Angkatan Laut TNI AL, Kamis (18/8/2022), dijelaskan ihwal pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini.
Kronologis penangkapan bermula pada Selasa (16 Agustus 2022) pukul 17.00 WIB, Satgas melaksanakan pemantauan terhadap semua kapal-kapal pompong yang melintas di perairan Tanjung Medang.
Saat itu, terpantau sebuah Speed Boat kecepatan tinggi yang diduga berasal dari perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang telah dicurigai.
Selanjutnya pada pukul 18.25 WIB pada saat tim mendekat kapal tersebut terlihat seseorang melempar karung berwarna putih ke laut ke arah laut hingga terbawa arus.
Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang melaju kencang tersebut yang menuju perairan Malaysia, dan tim pun mengambil keputusan untuk tidak mengejar karena telah memasuki perairan Malaysia.
Kemudian Tim melaksanakan penyisiran terhadap benda-benda yang mencurigakan di buang ke laut tadi.
Pada pukul 18.50 WIB, Tim menemukan benda karung putih berisi tas hitam yang di dalamnya terdapat 13 bungkus benda yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan tim melaksanakan pemeriksaan kepada kapal pompong yang menjemput yang terpantau bergerak ke arah Perairan Dumai.
Pada Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 04.15 WIB terpantau kapal pompong yang memasuki perairan Sungai Masjid bersandar di pesisir pantai.
Tim mengamankan 2 orang ABK beserta Kapal Pompong Jaring tanpa nama sementara 2 orang tekong melarikan diri ke hutan bakau.
Petugas melakukan pengejaran namun tidak berhasil.
Selanjutnya kapal pompong jaring tanpa nama beserta barang bukti 2 orang dikawal ke pos Pomal Sungai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun yang berhasil diamankan nama HS umur 39 Tahun warga Bukit Kapur Kota Dumai dan juga LD umur 46 Tahun warga Bukit Kapur Kota Dumai.
Pada pengujian kemarin setelah diuji dan diindetifikasi oleh Bea Cukai Dumai di laboratorium, bahwa 13 bungkus tersebut mengandung senyawa organik methamphetamine kandungan npp positif dengan berat total keseluruhan 14.077 Kg.
Barang bukti yang nominalnya mencapai 9,8 Miliar tersebut dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindak lanjuti.
Pada kesempatan tersebut Walikota Dumai H. Paisal mengapresiasi kepada Tim Satgas dan TNI AL yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di perairan Kota Dumai.
"Ini prestasi yang luar biasa oleh TNI AL dan Satgas yang telah menggagalkan penyelundupan Narkoba di Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri dalam memberantas Narkoba, dan kasus ini untuk segera ditindak lanjuti oleh BNN dan dari pengungkapan ini semoga dapat dibongkar yang lebih besar lagi," ungkap Wali Kota Dumai H Paisal saat menghadiri Konferensi pers pengungkapan perkara.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut Kapolres Dumai, Dandim, Danlanal, Kajari, Kepala BNN Dumai, Bea Cukai Dumai.(R10)

