Mulai 1 September, Segini Besaran Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pekanbaru

Mulai 1 September, Segini Besaran Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pekanbaru
Ilustrasi parkir

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9/2022).

Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

"Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Sebelumnya juga sudah dilakukan kajian dan telah dibawa dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari DPRD Pekanbaru, Akademisi, Konsultan, Forum Lalulintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir ini selama dua bulan belakangan ini," pungkasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index