Cabuli Anak Tiri, Gaek Simpang Benar Ditangkap Saat Berada Di Warung Tuak

Cabuli Anak Tiri, Gaek Simpang Benar Ditangkap Saat Berada Di Warung Tuak

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM)  - HS (46), warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ditangkap tim opsnal satreskrim saat berada di warung tuak simpang benar. Gaek yang setengah abad tersebut tidak bisa berbuat banyak saat digelandang tim opsnal ke Mapolres Rohil. Pasalnya, HS yang bekerja sebagai petani tersebut diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang dibawah umur.

Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka ditangkap Minggu (11/9/22) malam, tepatnya di salah satu warung tuak Simpang Benar.

"Ya benar, bahwa tersangka HS ditangkap tim opsnal satreskrim. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri nya yang masih dibawah umur berinisial MA (15)" kata Kapolres Rohil Akbp Andrian Pramudianto Sik MSi saat dikonfirmasi Riausky com, Selasa (13/9/22) melalui Kasi Humas Akp Juliandi SH.

Pengungkapan kasus susila ini berkat adanya laporan dari ibu korban yang tidak senang, atas apa yang telah dilakukan suaminya terhadap MA. Yang begitu tega telah menyetubuhi anak kandung nya.
"Tepatnya Pada Rabu (7/9/22), pelapor (ibu) menanyakan apa yang telah terjadi selama ini kepada korban. MA mengakui bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhi dirinya sebanyak 9 kali. Dengar cerita dari MA, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Rohil. Atas laporan korban yang didampingi ibunya, tersangka bersama barang bukti berupa potongan tekstil pakaian dinamakan ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Juliandi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index