Kini Warga Pekanbaru bisa Langsungkan Akad Nikah di Kantor MPP

Kini Warga Pekanbaru bisa Langsungkan Akad Nikah di Kantor MPP
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Selain mengurus perizinan dan non perizinan, saat ini warga di Ibukota Provinsi Riau juga sudah bisa melangsungkan akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

"Jadi, Balai Nikah yang kita siapkan di MPP bekerjasama dengan Kemenag sudah bisa dimanfaatkan bagi warga yang ingin melangsungkan akad nikah," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian, Jumat (30/9).

Disampaikannya, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi calon pengantin yang ingin melangsungkan Ijab Kabul di MPP. Di antaranya melakukan pendaftaran ke Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di MPP.

"Kemudian menyiapkan fotocopy KTP masing-masing calon pengantin 1 lembar, pas foto masing-masing calon dua lembar ukuran 3x4, dan uang pendaftaran di BP4," ungkapnya.

Ia menyebut, Balai Nikah di MPP bisa digunakan warga setiap hari kerja Senin hingga Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Untuk itu, bagi warga atau calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah silahkan mendaftar ke BP4 di MPP dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan," tutup Rudi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyatakan, ke depannya warga juga bisa melangsungkan resepsi pernikahan di MPP. Kini, pemerintah kota tengah merenovasi aula di MPP untuk disiapkan sebagai tempat resepsi pernikahan.

"Kalau nanti masyarakat ingin numpang melaksanakan pesta pernikahan, juga bisa di atas (aula), nanti kita siapkan aturannya seperti apa," ujarnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index