BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap peristiwa mobil terbakar bersama seorang di dalamnya yang juga hangus ikut terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Talang Muandau Bengkalis beberapa hari lalu.
Ternyata korban yang ditemukan tewas terbakar di dalam mobil tersebut bukanlah pemilik mobil sebagaimana yang diduga sebelumnya.
Korban yang ditemukan di dalam mobil pick up tersebut ternyata adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa identitas yang biasa mangkal di Jalan Hangtuah Kota Duri.
Pembunuhan dilakukannya untuk merekayasa kejadian dirinya meninggal dunia dan dapat memcairkan polis asuransi jiwa miliknya sebesar Rp 150 juta.
"Rencana uang tersebut akan digunakan membayar utang yang melilitnya," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza saat pers rilis bersama Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru.
Lebih detail, Gogor memaparkan rekayasa pembunuhan dilakukan awalnya sebelum kejadian istri Hn, yakni Sn sudah diberitahu terkait rencana ini.
Sebelum melakukan pembunuhan, Hn mencari ODGJ tersebut yang memang sering mangkal di sekitaran Jalan Hangtuah Kota Duri.
Saat bertemu dengan ODGJ ini Hn membelikan makanan siomay di sekitaran daerah tersebut.
Kemudian mengajaknya untuk ikut dengan iming-iming pekerjaan.
"Setelah berhasil dibawa ke mobil, Hn kemudian melakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil dengan memukul bagian kepala ODGJ tersebut dengan balok kayu," terangnya.
Dalam keadaan tidak berdaya korban dibawa ke sekitaran lokasi tempat mobil terbakar tersebut.
Kemudian pelaku meninggalkan korban dan menjemput mobil carry miliknya.
Mobil ini kemudian dibawa ke lokasi mobil yang ditinggalkan bersama korban.
"Setelah sampai di lokasi jasad korban dipindahkan ke mobil carry pickup tersebut. Kemudian dibakar oleh Hendra bersama sajad ODGJ ini," terangnya.
Akibat berbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana.
Dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Istri Hn, Sn juga diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengetahui rencana suaminya tidak melakukan pencegahan dan melaporkan kepada kepolisian," terangnya.(R05)
Sumber Berita: tribunpekanbaru.com

