TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan 2 orang terduga pelaku narkotika.
Keduanya, masing-masing adalah SU als U (32 Tahun) di desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir dan RK als K (28 Tahun) desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat.
Keduanya diamankan terkait narkotika jenis sabu selasa (29/11/22) pada pukul 19.30 WIB.
Penangkapan berawal pada Selasa 29 November 2022 pukul 18.00 WIB tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir karena sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Kemudian Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi atas perintah Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M melakukan pengungkapan.
Dengan gerak cepat personil menuju ke lokasi lalu tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU als U.
Saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.07 (satu koma nol tujuh) gram di atas lantai gubuk kebun sawit diakui adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Di tempat terpisah sekira pukul 15.00 wib tim opsnal Satresnarkoba juga melakukan penyelidikan di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat.
Tim opsnal sat resnarkoba polres kuansing melakukan pengungkapan dan sekira pukul 18.00 wib bertempat di kebun sawit tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pengedar berinisial RK als K.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah di atas tanah yang mana buang oleh tersangka dan diakui oleh tersangka narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin, membenarkan telah diamankan 2 orang pelaku inisial SU als U (32 Tahun) dan RK als K (28 Tahun yang saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup Iptu Tommy dalam keterangannya.(R12)
Listrik Indonesia

