Penjual Chip Diduga Judi Gim Online Ditangkap Polres Rohil

Penjual Chip Diduga Judi Gim Online  Ditangkap Polres Rohil
Barang bukti yang diamankan.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Berantas praktek perjudian, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) lakukan penangkapan tersangka bandar chip gim online  di warung miliknya, Kamis, (15/12/2022). 

Tak dapat menghindar, BW alias Bd (39 tahun) ditangkap di warungnya yang terletak di Kepenghuluan Teluk piyai  Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perjudian, oleh Polsek Kubu, bersumber dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwasanya di warung milik saudara BW sering terjadi perjudian motif gim online dengan cara jual beli chip warna kuning guna mendapat keuntungan. Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono melaporkannya kepada Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar,SH. 

Dan atas perintah Kapolsek Kubu,Tim opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan.

''Setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan,dari warung tersebut diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara BW, yang mana saat diinterogasi, terlapor mengaku telah menjadi pembeli /penjual atau bandar dalam hal perjudian melalui aplikasi  melalui 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam dengan cara membeli kepada pelanggan yang ingin membokar chip  warna kuning seharga Rp. 60.000,- per/ 1Bnya dan kemudian menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 70.000,-sehingga terlapor mendapat keuntungan dari per/ 1Bnya sebesar Rp. 10.000,-" jelas AKP Juliandi.

Berdasarkan keterangan dari terlapor, ianya melakukan perjudian online jenis  tersebut tanpa ada izin  dari pihak manapun, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merek Redmi A8 warna hitam milik terlapor, terdapat aplikasi  dan saat dibuka aplikasi tersebut, terdapat 4 akun dengan nomor Id : 137149679 An. CPH2179 dan Id : 102762223 An. A37f.

Kemudian dibuka masing-masing akun terdapat hasil pengiriman dan penjualan Chip  yang dilakukan terlapor.

''Dan terlapor mengeluarkan hasil penjualan chip kuning, sebesar Rp 210.000,- dari saku celananya. 

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya lagi.

Untuk barang bukti, berupa 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam., 2 Akun , Uang Tunai sebanyak Rp. 210.000,- dan. History pengiriman / penjualan Chip. 

''Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," imbuhnya.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional