RENGAT (RIAUSKY.COM)- Jajaran Kepolisian di Resort (Polres) Indragiri Hulu berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan terhadap ibu dan anaknya yang masih bayi di Dusun Sungai Kemiri 1 RT 001 RW 001 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat, Inhu beberapa hari lalu.
Dua orang diamankan oleh aparat penegak hukum setempat. Mereka tak lain adalah tetangga tidak jauh dari rumah korban.
Sementara motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku dendam karena sering ditegur korban dan suaminya
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (21/12/2022) lalu tersebut diungkapkan dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat, AKP Deni Afrial dan Kasubsi Penmas, Aipda Misran pada Sabtu (24/12/2022).
Dilansir dari riaupos.co, polisi berhasil menangkap dua orang terkait pembunuhan Arita (45) dan Rizky Arma Fahran (9 bulan) warga Dusun Sungai Kemiri 1 RT 001 RW 001 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Kejadian itu diketahui pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku pembunuhan itu masing-masing berinisial F (15) dan NA (17).
Kedua pelaku merupakan tetangga korban yang hanya berjarak sekitar lima meter dan sejajar dengan rumah korban.
"Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuh ibu dan anak," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso.
Dijelaskannya, pengungkapan terhadap pelaku setelah tim menerima laporan dari saksi.
Sebab, barang milik korban berupa blender berada di rumah salah seorang pelaku. Sehingga dari barang bukti tersebut, tim melakukan interogasi terhadap pelaku.
Namun sebelumnya, pelaku sempat berkilah dan mengaku tidak tahu bagaimana blender tersebut ada di rumahnya.
Atas penjelasan itu, tim sempat percaya atas keterangan pelaku.
Hanya saja, satu hari kemudian tepatnya Jumat (23/12/2022), kembali ditemukan kejanggalan yakni foto copy kartu keluarga dan KTP korban dan pelapor (suami korban) ditemukan di rumah pelaku.
Orang tua pelaku juga tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan dokumen kependudukan korban dan pelapor.
"Ketika itu langsung dicari keberadaan pelaku F yang ternyata sedang berada di sekitar Stadion Sultan Mahmudsyah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Saat diamankan pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka F, pembunuhan terhadap korban dilakukan bersama NA.
Sehingga saat itu juga NA diamankan di kediamannya.
Keduanya mengaku dendam karena sering ditegur korban dan suaminya.
Korban dan suaminya menegur pelaku lantaran punya anak kecil.
Kedua pelaku menghabisi korban yang diawali dengan cara memanggil korban ke rumah pelaku F.
Pelaku beralasan untuk memastikan blender yang ada di rumah pelaku. Sedangkan suami korban Masroni sedang pergi ke kebun.
Saat tiba di rumah pelaku F, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul menggunakan shockbreaker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA. Pukulan itu mengenai bagian belakang kepala korban hingga mengeluarkan darah segar. Tidak sampai di situ, leher korban diikat dengan ban dalam sepeda motor. Sedangkan anak korban dihabisi ketika menangis dengan cara dibekap oleh pelaku F.
Keduanya khawatir suara tangisan itu terdengar oleh warga.
"Ketika keduanya dipastikan sudah meninggal, korban diseret sekitar 50 meter ke arah semak-semak," terangnya.(R05)
Sumber Berita: riaupos.co
Listrik Indonesia

