Narapidana Lapas Pekanbaru Ditangkap, Diduga Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional

Narapidana  Lapas Pekanbaru Ditangkap, Diduga Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional
Ekspose penangkapan pelaku narkotika oleh jajaran Polda Riau, Kamis (26/1/2023).

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Polisi mengamankan empat orang terkait dugaan jaringan narkoba internasional.

Seorang diantaranya adalah Narapidana di Lapas Pekanbaru, berinisial LE (38),dan dia diduga adalah pengendali. Sedangkan tiga orang lainnya, masing-masing adalah IRF (25), Ni (25) dan AFR (32) adalah kurir.

"Pelaku LE merupakan napi Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Kamis (26/1).

Sunarto menjelaskan, LE memiliki jaringan Internasional di Malaysia dalam memesan narkoba jenks sabu dan pil ekstasi.

Dalam aksinya, LE memerintahkan NI dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia.

"Dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE. Pelaku langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," jelas Sunarto.

Pengungkapan narkoba merupakan hasil tangkapan di Januari 2023. Pengungkapan empat kasus itu dengan melibatkan 10 orang pelaku.

"Tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya, terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel. Totalnya 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi," jelasnya.

Polisi juga menyita 1 unit R-2 Yamaha Nmax BM 2409 ABK, 1 unit R-2 Honda Beat BM 3073 AAA, 4 buah tas ransel  5 unit HP berbagai merk, 1 buah kartu ATM.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index