Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Kepala Kantor Satpol Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

PEKANBARU  (RIAUSKY.COM)- Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriyah/tahun 2023, Pemerintah Kota Pekanbaru biasanya akan menerbitkan peraturan dalam bentuk surat edaran terkait pedoman aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Terkait kebijakan tersebut, jajaran Satpol Pamong Praja (Satpol PP) akan berada di barisan terdepan dalam upaya pengawasan  dan penegakan hukum  terhadap peraturan yang ditebitkan oleh pemerintah daerah.

Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan siap untuk  meningkatkan upaya pengawasan  terhadap tempat penerapan perda tersebut di lapangan.

Salah satunya adalah penegakan peraturan tentang pedoman aktivitas tempat hiburan malam.

Ini dilakukan agar umat muslim nantinya nyaman dan aman dalam melaksanakan ibadah puasa serta terciptanya kondusifitas kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ibadah di malam ramadhan secara lebih khusyuk.

"(Pengawasan) tetap seperti biasa, tidak ada yang berubah. Nanti kita akan sesuaikan dengan imbauan atau surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat ditemui wartawan, Kamis (16/3/2023).

Terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, dikatakan Zulfahmi Adrian, pihaknya akan menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.

Ilustrasi  aktivitas tempat hiburan malam.

"Kita menunggu dikeluarkannya surat edaran. Kalau sudah ada, kita akan menyesuaikan dengan itu. Misalnya restoran, rumah makan, kedai kopi, termasuk tempat hiburan, itukan nanti diatur tata caranya selama bulan suci ramadan. Itu yang kita tunggu dulu," ujarnya.

"Kalau pengawasan tetap kita lakukan. Yang terindikasi mengganggu kenyamanan, ketentraman, ya tentu akan kita ingatkan nanti. Tidak mau diingatkan baru kita tindak," tegas Zulfahmi Adrian.

Dia pun berharap, seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha tentunya patuh dan mengikuti  aturan yang diterbitkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah oleh umat muslim di Kota Bertuah.

''Kita berharap kita semua bersama-sama menjaga kondusifitas, kebersamaan dan keamanan selama Bulan Suci Ramadhan,'' kata dia.

Jajaran Satpol Pamong Praja Pekanbaru akan melakukan pemantauan aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Lazimnya tahun-tahun sebelumnya, biasanya Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan peraturan terkait aktivitas publik dan usaha selama Bulan Suci Ramadhan.

Peraturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh  Wali Kota Pekanbaru.

Biasanya, ada beberapa item yang ditekankan melalui surat edaran tersebut.Di antaranya: Pedoman tentang aktivitas usaha tempat hiburan malam, pub dan karaoke, termasuk arena bilyar.

Selain itu, juga biasanya diatur tentang pedoman tata laksana aktivitas usaha gerai makanan, restoran baik yang berada di ruang publik, maupun secara privat seperti fasilitas restoran pada hotel.(Advertorial Diskominfo Pekanbaru)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional