PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor: P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Surat instruksi ini ditandatangani di Pekanbaru, Sabtu, (5/9/2026) dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Asisten, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru, serta para camat dan lurah se-Kota Pekanbaru.
Dalam instruksinya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan:
Melaksanakan peningkatan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, dan pengendalian Karhutla di Kota Pekanbaru secara terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Diantaranya dengan melakukan:
a. pemetaan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemantauan;
b. penyiapan personel, sarana dan prasarana, sumber air, alat dan mesin pertanian, alat berat, serta sumber daya pendukung lainnya sesuai kebutuhan;
c. pemantauan wilayah rawan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan, dan sumber informasi lainnya;
d. penerimaan dan verifikasi laporan sebagai dasar penanganan kejadian secara cepat dan terkoordinasi;
e. pengerahan personel dan peralatan sesuai kondisi dan kebutuhan di lokasi kejadian;
f. penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan. dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. penanganan dampak kesehatan dan lingkungan berdasarkan perkembangan kondisi;
h. pemenuhan kebutuhan dukungan lintas wilayah, lintas instansi, dan sumber daya lainnya melalui jalur koordinasi sebagaimana diatur dalam Instruksi ini; dan
i. pencatatan dan pelaporan hasil pelaksanaan sebagai bahan pengendalian, evaluasi, dan pengambilan keputusan.
Kemudian, Khusus kepada Sekda Kota Pekanbaru, agar mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran, dan dukungan sumber daya dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, memimpin evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Sekda juga harus memberikan arahan terhadap permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan dan permasalahan strategis kepada Walikota," jelasnya.
Kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat. Daerah Kota Pekanbaru, diminta agar mengoordinasikan pelaksanaan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat, dan Lurah.
"Mengoordinasikan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, penertiban, pelayanan kesehatan, serta pengendalian kewilayahan, dukungan dengan Pemprov Riau, Pemkab/Pemko lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG serta kementerian/lembaga dan instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan," jelasnya.
Asisten Pemerintah dan Kesra juga harus mengoordinasikan penanganan kejadian yang memerlukan dukungan lintas wilayah dan lintas instansi dan melaporkan hasil pelaksanaan dan permasalahan kepada Sekda Pekanbaru.
Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pekanbaru diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas DPP, DLHK, PUPR, dan Bagian Sumber Daya Alam.
Koordinasi penyediaan dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana, alat berat, sumber air, serta sumber daya lainnya untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Termasuk mengoordinasikan dukungan Pemprov Riau, kementerian/lembaga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, dan pelaku usaha sesuai kebutuhan. Mengoordinasikan tindak lanjut permasalahan sumber daya alam, lingkungan hidup, pertanian, sarana dan prasarana yang memerlukan penanganan lintas sektor atau dukungan pihak lair? dan melaporkan hasil pelaksanaan, kebutuhan dukungan, dan permasalahan kepada Sekda," jelasnya.
Kepada Kepala BPBD Kota Pekanbaru diinstruksikan untuk mengoptimalkan Posko "Pekanbaru Siaga Karhutla di Kantor BPBD Pekanbaru sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi, dan pelaporan kebakaran hutan dan lahan.
"Melakukan pemantauan wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, dan peringatan dini serta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau laporan kejadian; melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui pengerahan personel dan peralatan, pemadaman, lokalisasi, pendinginan, serta pemantauan lokasi kebakaran sampai kondisi dinyatakan aman," jelasnya.
Selanjutnya, memastikan kesiapan personel, kendaraan, peralatan pemadaman, pompa, sumber air, dan sarana pendukung lainnya untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dilanjutkan dengan menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan patroli pada wilayah prioritas bersama Satpol PP, DPKP, Camat, dan Lurah.
Menyusun dan memutakhirkan peta wilayah rawan kebakaran sampai tingkat kelurahan berdasarkan titik panas, riwayat kejadian, kondisi wilayah, dan laporan kewilayahan sebagai dasar penetapan wilayah prioritas pemantauan dan patroli. Sekaligus mengoordinasikan penguatan pencegahan, patroli, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bersama TNI dan Polri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
BPBD juga harus menyampaikan kebutuhan dukungan lintas wilayah dan lintas instansi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta kebutuhan sarana, prasarana, alat berat, dan sumber daya lainnya kepada Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
"Menghimpun laporan harian seluruh Kecamatan dan mengintegrasikannya dengan data wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan, dan dokumentasi sebagai bahan pengendalian dan evaluasi juga menyampaikan perkembangan kondisi Karhutla kepada sekretaris dan menyiapkan laporan pelaksanaan Instruksi ini sebagai bahan laporan Walikota kepada Gubernur Riau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu dalam keadaan darurat," jelasnya.(R06)
Listrik Indonesia

