Menpan RB Pastikan THR PNS Cair H-5 Lebaran

Menpan RB Pastikan THR PNS Cair H-5 Lebaran
Ilustrasi/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Ia mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).

Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Ida berkata sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu esok hari.

"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di Kantor Kemenaker," ucapnya.(R02)

 

Sumber Berita: cnnindonesia.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index