Resahkan Warga, Kapolres Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Toar

Resahkan Warga, Kapolres  Pimpin  Penertiban  Tambang Emas Ilegal   di Gunung Toar
Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata memimpin langsung upaya penertiban penambang emas liar di aliran Sungai Kuantan di Desa Lubuk Terentang Gunung Toar.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)-  Jajaran POlres Kuansing melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai kuantan Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata memimpin langsung kegiatan penertiban yangdilaksanakan pada Selasa (28/03/2023) pukul 14.00 WIB di aliran sungai kuantan Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar itu.

Meski aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan mesin Dompeng sudah sering ditindak, namun belum juga memberi efek jera kepada para pelaku.

Bahkan para pelaku nekat beraktivitas di aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terantang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten.

Hal ini membuat Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata geram dan langsung memimpin penertiban PETI didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho SH, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP  Jhon W.H. Matondang, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadilah, Kanit Tipiter Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, SH dan 30 Personil Polres dan Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan bahwa "operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal," jelas AKBP Rendra.

Selanjutnya, jelas AKBP Rendra, "tim melakukan pemusnahan terhadap 8 (delapan) rakit dengan cara merusak rakit tersebut beserta peralatan PETI  dibakar agar tidak dapat digunakan /beroperasi lagi, serta tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi PETI tersebut,

"Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya," tegas Kapolres.

Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang.

Ia menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum.(R12) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index