Masa Jabatan Pj Bupati dan Wali Kota Segera Habis

Kemendagri Surati DPRD Kampar dan Pekanbaru Minta Pengusulan 3 Nama

Kemendagri Surati DPRD Kampar dan Pekanbaru Minta  Pengusulan 3 Nama
Tangkapan layar surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Masa jabatan puluhan penjabat kepala daerah kabupaten dan kota di Indonesia segera berakhir pada bulan Mei 2023.

Berkaitan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan kota meminta agar diusulkan 3 nama calon penjabat Wali Kota/Bupati yang akan dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat yang baru.

Surat permintaan pengusulan nama calon penjabat Bupati/Wali Kota bernomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 itu ditandatangani Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dan ditujukan langsung kepada Ketua DPRD kabupaten dan kota.

Surat tersebut juga memberi batasan kepada DPRD untuk mengajukan usulan 3 nama calon penjabat Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya pada tanggal 6 April 2023.

Dari tangkapan layar surat yang berhasil redaksi riausky.com peroleh, surat tersebut juga ditujukan kepada DPRD dua daerah di Provinsi Riau yang saat ini dipimpin Penjabat Bupati yakni di Kampar serta Penjabat Wali Kota di Pekanbaru.

Ada tiga poin yang ditegaskan dalam surat tersebut. Masing-masing adalah:

1. Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui ketua DPRD  kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.

3. Usulan nama calon penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April  2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Sejauh ini belum ada pembahasan di gedung DPRD Kota Pekanbaru maupun DPRD Kampar terkait permintaan pengusulan nama Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar berkaitan dengan akan berakhirnya 1 tahun masa kepemimpinan kedua pejabat tersebut.

Pj.Wali Kota Pekanbaru Muflihun, sejauh ini juga belum pernah memberikan penjelasan resmi terkait akan berakhirnya masa jabatan sebagai Penjabat WaliKota yang diembannya semenjak petengahan tahun 2022 lalu.

Begitu pun dengan Penjabat Bupati Kampar Kamsol yang saat ini masih fokus untuk menyelesaikan tugas sebagai Penjabat Bupati Kampar. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index