Wabup Siak Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah 2022

Wabup Siak Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah 2022
Penyerahan nota LKPJ Pemkab Siak oleh Wakil Bupati Husni Merza kepada Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua, Fairus.


SIAK (RIAUSKY.COM)- Wakil Bupati Siak Husni Merza, mengikuti Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun 2022, di gedung  DPRD Kabupaten Siak, Senin (3/4/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin  oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, dan dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza juga Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Anggota DPRD Kabupaten Siak, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Laporan keterangan pertanggungjawaban wajib di sampaikan ke DPRD oleh Kepala Daerah yaitu Bupati, setelah tiga bulan berakhirnya Tahun anggaran sebelumnya, untuk dibahas oleh legislatif sebagai mitra kerja terhadap berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Perihal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang saat itu  didampingi wakil Ketua Fairus, saat memimpin Rapat Paripurna itu.

Ketua DPRD Siak pada saat itu menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan wajib bagi setiap Kepala Daerah atau Bupati menyampaikan kepada DPRD Siak sebagai mitra atau monitoring terhadap berbagai kebijakan program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh nya sesuai dengan Tahun anggaran tersebut.

Suasana pembukaan Rapat Paripurna penyerahan LKPj kepala Daerah Tahun 2022, di gedung  DPRD Kabupaten Siak, Senin (3/4/2023).

"Yang ini wajib bagi setiap kepala Daerah, apabila tiga bulan setelah Tahun anggaran berakhir, dan Dewan menerima laporan pertanggungjawaban kepala Daerah tersebut, sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan main yang ada, sebagai tindak lanjut nya guna dibahas oleh Dewan," kata Indra.

"Jalur tersebut sudah merupakan mekanisme yang harus kami legislatif laksanakan, dan jika jenjang itu sudah selesai, maka finalnya nanti akan sampailah ketitik terakhir, yaitu minta persetujuan dari segenap anggota Dewan terhadap diterima atau tidaknya LKPJ kepala Daerah tersebut,"imbuh Indra.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza dalam kesempatan terpisah selepas rapat paripurna mengungkapkan penyampaian LKPj oleh pemerintah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari praktik penyelenggaraan pemerintahan yang  tertib dan akuntabel.

Selain itu, tentu saja penyampaian LKPj ini juga menjadi penanda dari terbangunnya sinergi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Siak.

''Kegiatan pembangunan itu kan dirancang bersama antara pemerintah dan DPRD. Sehingga dalam progresnya penyerahan LKPj ini menjadi hal yang tidak terpisahkan,''kata dia.(Infotorial Diskominfo Siak)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index