JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD berinisial FN serta auditor BPK MFA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (6/4/2023) malam lalu.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung KPK yang juga bisa diakses melalui akun youtubenya, KPK juga mengungkapkan bagaimana ihwal pelaksanaan tangkap tangan yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil serta puluhan pejabat daerah setempat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK ini dilakukan secara tim, dan melibatkan lintas direktorat di KPK.
Dan OTT ini, dijelaskan Ali Fikri, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarat ke KPK yang diproses dengan melakukan verifikasi, telaahan dan proses-proses hingga kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dengan menangkap para pihak yang sedang melakukan dugaan korupsi.
Lebih jauh, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana konstruksi pengungkapan kasus OTT yang menghebohkan di bulan Ramadhan ini.
Alex mengungkapkan awalnya, KPK mendapat info masyarakat tentang penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
''Tim KPK mendapat info ada perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD melalui RP, selaku ajudan bupati,'' jelas Alex.
Dari laporan tersebut, sekira pukul 21.00 WIB, tim KPK langsung bergerak mengamankan beberapa pihak, yakni FN dan TM ke Mapolres Kepulauan Meranti.
''Dari proses permintaan keterangan terhadap FN dan TM, diperoleh informasi adanya keperluan penyerahan uang untuk MA yang sudah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar,'' jelas Alex.
Dari keterangan tersebut, tim yang berkoordinasi dengan Polres Meranti langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati. Dan saat itu, MA ada di rumah dinas.
''Selain itu juga juga diamankan dan dimintakan keterangan kepada beberapa kepala SKPD dan seterusnya menerangkan telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN,'' papar Alex lagi.
Dari keterangan yang diperoleh, selanjutnya tim KPK juga bergerak ke Pekanbaru.
''Di wilayah pekanbaru tim mengamankan MFA yang ditemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang adalah total uang yang yang diberikan MA untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti,'' jelas dia.
''Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif,'' lanjut dia.
Konstruksi Perkara
Alex Marwata juga menjelaskan diduga MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang diduga memerintahkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan atau (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
''Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan besaran antara 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,'' jelas Alex..
Selanjutnya setoran UP dan GU disetorkan kepada FN yang menjabat kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang juga orang kepercayaan MA.
''Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut dipergunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional safari politik rencana pencalonan MA untuk maju pada pencalonan Gubernur Riau tahun 2024,'' jelas Alex.(R02)

