Dalam 1 Hari Satresnarkoba Polres Kuansing Behasil Bekuk 2 Pria Pelaku Narkoba

Dalam 1 Hari Satresnarkoba Polres Kuansing Behasil Bekuk 2 Pria Pelaku Narkoba

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing)  berhasil meringkus 2 (dua) orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan Kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (12/4/2023).

“Kedua orang ini ditangkap di hari yang sama  pukul 15.00 WIB s/d 17.00 WIB di tempat berbeda yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” papar Kasat

Kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing masing-masing IK (25) Warga Desa Rawang Bonto ,dan ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Dijelaskannya, awal pengungkapan kasus ini Pada Hari Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB bermula petugas memperoleh informasi  dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.

Kasat menerangkan, Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK di sebuah rumah Di Desa Rawang Bonto tepatnya didalam kamar.

Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal  yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak disamping lemari baju tepatnya di lantai dengan berat kotor 0.14 gram.

Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka," Jelas Kasat.

Tak sampai di situ, Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba Kembali melakukan Penangkapan di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Berhasil diamankan seorang laki-laki inisial ZAY.

Dari penangkapan ZAY, polisi  menemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan  butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan  berat 02.07 gram yang di balut plastik hitam di dalam dompet bewarna pink yang diletakkan di samping rumah tepatnya di bawah tumpukan Kayu.

Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka.

''Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,"terang Novris.

Barang bukti yang ikut diamankan dari masing tersangka “berupa 1 (satu) paket plastik klip bening di duga berisikan  butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.14 gram, uang tunai Rp. 100.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu,1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kotak rokok merk Coffe Stik berisi plastik klip bening, q(satu) unit handphone  OPPO A16 warna Biru dongker dari Tersangka inisial IK.

Sedangkan Untuk Barang Bukti Tersangka ZAY ialah 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan  butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik hitam berat kotor 02.07 gram,1 (satu) buah alat hisap ,1 (satu) buah dompet Pink,1 (satu) buah kaca pirex,2 (satu) buah mancis ,1 (satu) buah sendok pipet,2 (dua) buah  plastik klip bening ukuran kecil,1 (satu) buah plastik klip bening ukuran menengah,1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone  warna biru” terang Kasat

.Terhadap Kedua Tersangka akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index