Ada Kamera ETLE, Banyak Pengemudi Tak Tahu Batas Maksimal Kecepatan Kendaraaan di Jalan Tol

Ada Kamera ETLE, Banyak Pengemudi Tak Tahu  Batas Maksimal Kecepatan Kendaraaan di Jalan Tol
Kamera ETLE

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Jalan tol adalah salah satu infrastruktur penunjang transportasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada publik.

Meski hampir setiap hari dilalui, namun sering kali, banyak pengguna jalan tol yang tidak atau belum mengetahui aturan baku tentang standar penggunaan kendaraan di jalur tol.

Misalnya tentang batas maksimal dan minimal kecepatan kendaraan, maupun larangan untuk berhenti di pinggir tol, atau standar kelayakan kendaraan melintas di Jalan Tol.

Banyak pengguna kendaraan memacu kendaraannya di atas 80 kilometer per jam, bahkan di atas 100 kilometer per jam  demi mencapai kecepatan maksimum menuju daerah tujuan.

Padahal, hal tersebut berisiko besar untuk keamanan dan kenyamanan berkendara, khususnya terjadi kecelakaan lalu lintas karena melampaui batas maksimal kecepatan kendaraan.

Banyak kecelakaan lalu lintas di jalan tol terjadi dikarekan kecepatan tinggi dan sopir lalai.

Karena itulah, imbauan tentang batas maksimal dan minimal banyak dipajang di tepi jalan tol.

Sebenarnya, seperti apa aturan tentang kecepatan kendaraan di jalan tol? Berikut penjelasannya.

Batas Kecepatan

Batas kecepatan mobil di jalan tol harus diperhatikan bagi semua pengemudi karena keselamatan adalah hal yang utama saat berkendara.

Aturan tentang kecepatan berkendaradi jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). 

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

Selain itu, tentu saja, petimbanganya adalah bahwa saat ini, pihak kepolisian juga telah memasang perlengkapan kamera pengawas tileng elektronik atau biasa disebuat ETLE di sejumlah ruas tol. Bila kendaraan anda di pacu di atas batas maksimum, maka potensi anda melakukan pelanggaran lalu lintas sudah terekam melalui kamera tersebut.

Jarak aman berkendara di jalan tol 

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan yaitu ditentukan oleh kecepatannya. 

Untuk kecepatan mobil 40 km/jam misalnya, jarak minimal kendaraan adalah 40 meter sementara untuk jarak aman kendaraannya 60 meter.

Berikut adalah tabel  jarak aman kendaraan berdasarkan kecepatan

Kecepatan Mobil    Jarak Minimal Kendaraan    Jarak Aman Kendaraan
60 km/jam                           40 meter                                60 meter
70 km/jam                           50 meter                                70 meter
80 km/jam                           60 meter                                80 meter
90 km/jam                           70 meter                                90 meter
100 km/jam                         80 meter                               100 meter

(R02)

Sumber Berita: Dihimpun dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional