Cabuli Keponakan Masih SD, Pria di Rokan Hilir Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Keponakan Masih SD, Pria  di Rokan Hilir Dijebloskan ke Penjara
Terduga Pelaku diamankan aparat kepolisian.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Polisi menangkap seorang pria berinisial HB, di Bagan Sinembah Raya  terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (11/5/2023) lalu. 

Dia tega merusak keperawanan atau masa depan dua orang anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya yang masih duduk di Bangku Kelas 1 ( Satu ) Sekolah Dasar ( SD ).

Atas ulahnya yang sangat tidak berperikemanusiaan itu, pria berusia sekitar 30 tahun itu dijebloskan di balik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir ( Rohil ).

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini atas dasar laporan ibu korban berinisial T (pelapor) melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah yang tidak terima buah hatinya dicabuli.

Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto  melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi  pada Selasa (16/5/2023) membenarkan hal tersebut.

Kronologisnya Juliandi menerangkan, pada Rabu (8/5/2023) sekira pukul 14.00 Wib adik kandung T berinisial SI yang merupakan ibu kandung korban A (berusia saat ini sekitar 13 tahun,red) datang menemui T di rumahnya dengan maksud memberitahukan, bahwa SI mendapat informasi dari anak kandungnya berinisial A, bahwa anak T juga telah disetubuhi atau dicabuli oleh adik iparnya berinisial HB, saat masih duduk dibangku kelas 1 (satu) SD.

Mendengar hal tersebut T pun merasa sangat terkejut, sehingga langsung memanggil anak nya berinisial P (saat ini berusia sekitar 12 tahun,red), dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adik T berinisial SI tersebut.

Dari pengakuan anaknya, bahwa benar anaknya pernah mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh HB yang terjadi saat duduk dikelas 1 (satu) SD.

Setelah mendengar hal tersebut, pelapor TTK pun mengatakan kepada adik berinisial SI bahwa akan memberitahukan hal tersebut kepada suaminya.

Setelah itu SI pun berpamitan untuk pulang kerumah nya.

Tiba sore harinya, tepatnya sekira pukul 17.00 Wib sepulangnya suami T dari bekerja, dia pun menyampaikan tentang informasi yang di dapat dari adik kandung dan anaknya.

Selanjutnya, esokan harinya tepatnya pada Kamis (9/5/2023) sekira pukul 19.00 Wib bersama dengan keluarga yang juga sama-sama menjadi korban atas perbuatan HB berkumpul di rumah ibu kandung pelapor.

Kemudian menanyakan langsung kepada HB, dan dari hasil pertemuan tersebut HB mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul, dan kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Sehingga dari hasil pertemuan tersebut, pelapor merasa tidak terima, dan disepakati untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa 2 (dua) orang korban untuk dilakukan Visum.

"Dari hasil Visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban," kata Juliandi.


Kronologis penangkapan

Juliandi menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 11 Mei 2023 dan Hasil Visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa dari Puskesmas Bagan Batu, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya Tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HB.

"Saat dilakukan interogasi, bahwa laki-laki tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri.  Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index