Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 1444 Hijriah 3 Hari

Pemerintah Resmi  Tetapkan Libur Idul Adha 1444 Hijriah  3 Hari
Ilustrasi/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah resmi ditetapkan menjadi tiga hari. 

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Iya," kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).

Libur tiga hari Idul Adha itu, rinciannya, satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama.

Lantas, kapan saja waktu yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur Idul Adha? Berikut rinciannya: 

Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Kamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah 

Jumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah 

Alasan pemerintah

Menurut Menpan RB, keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.

“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata Anas.

Diusulkan Muhammadiyah

Anas mengakui, penambahan hari libur ini berangkat dari usulan Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Kurban.

Menurut Anas, jika hari Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka, Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari “terjepit” antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.

Oleh karenanya, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama.

"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional," kata Anas.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index