Satreskrim Polres Kuansing Amankan Pria Terkait Dugaan Perdagaan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Kuansing Amankan Pria Terkait Dugaan Perdagaan Anak di Bawah Umur
Terduga pelaku kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Pihak Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.

Pihak Polres pun juga berhasil membekuk seorang waria yang menjadi pelaku kasus tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/6/23), menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari adanya laporan warga kepada AKP Linter yang menyebutkan adanya seorang Waria (Wanita Pria) yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang (tamu) atau untuk melakukan persetubuhan di salah satu wisma di bilangan Kota Teluk Kuantan.

Tim yang langsung dipimpin oleh AKP Linter langsung bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan di lokasi pada pukul 23.30 WIB.

Dan di salah satu kamar, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan di bawah umur.

Tim pun langsung menginterogasi keduanya, dan informasi dari anak perempuan di bawah umur itu mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.

Tak sampai di situ, tim opsnal pun juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial S tersebut, dan didapati satu Unit Handphone Merk OPPO warna Gold type A17K dan dari korban ditemukan uang di dalam tas nya sejumlah Rp900.000 yang merupakan hasil transaksi antara S, korban dengan  lelaki hidung belang (tamu) dan satu buah kondom yang diduga digunakan sebagai alat kontrasepsi didalam tas milik korban.

Lalu baik pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.

''Untuk pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP,''pungkas Linter.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional