PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH, secara langsung memimpin ekpose gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019-2022.
Ekpose perkara yang digelar pada Kamis (27/07) oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu tersebut, meningkatkan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan, setelah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyelidikan yang panjang terhadap 20 orang saksi dan melakukan quisioner terhadap 5 kelompok tani.
" Dalam beberapa waktu kedepan, hasil penyidikan ini akan menetapkan tersangka. Proses penyidikan akan berjalan sesuai aturan yang ada. " Papar Fajar.
Gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tersebut juga dihadiri oleh Kasi Pidana Umum, Kasi Pidana Khusus, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Para Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke tahap penyidikan, ungkap Fajar Haryowimbuko SH MH, karena, Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta dilapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam RDKK.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dianggap penting, karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani, yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan Nasional. (R19)
Listrik Indonesia

