Lumayan...Tarif Angkutan Sungai di Riau Turun Rp5.000

Lumayan...Tarif Angkutan Sungai di Riau Turun Rp5.000
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejumlah operator angkutan sungai terutama kapal cepat di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, telah menurunkan tarif rata-rata Rp5.000 per penumpang menyesuaikan dengan harga baru bahan bakar minyak.

 
"Harga tiket sekarang telah turun dari harga awal sebesar Rp5.000 per penumpang untuk beberapa rute tujuan," papar staf penjual tiket Naga Line, Putri di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Kamis, 14 April 2016.
 
Ia mencontohkan, harga tiket Pekanbaru-Selatpanjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau awalnya Rp 165.000, kini turun menjadi Rp 160.000 per penumpang.
 
Penurunan tersebut mulai berlaku pada awal bulan ini baik untuk speed boat berangkat di Pekanbaru atau kembali dari Selatpanjang dengan lamanya perjalanan sekitar lima jam.
 
Walau harga tiket sudah diturunkan sekitar dua pekan, katanya, namun belum menimbulkan pengaruh terhadap lonjakan penumpang kapal cepat baik di pelabuhan asal atau pelabuhan tujuan.
 
"Kondisi penumpang hari biasa sama saja, tetap sepi walau harga tiket turun. Terkecuali jelang akhir pekan atau hari libur. Meski hari libur, tapi lonjakan penumpang hanya sedikit kecuali hari perayaan keagamaan," katanya.
 
Staf penjual tiket SB Alita, Eni mengakui hal sama juga berlaku untuk tujuan Pekanbaru-Bengkalis merupakan pelayaran di dalam Provinsi Riau dengan melintasi Sungai Siak hingga perairan Selat Malaka.
 
Saat ini Pelabuhan Sungai Duku melayani pelayaran tujuan Pekanbaru-Selat Panjang 5 kali pergi pulang dalam sehari, Pekanbaru-Siak 2 kali pergi pulang dalam sehari dan Pekanbaru-Pulau Bengakalis 1 kali pergi pulang dalam sehari.
 
"Harga tiket terbaru mulai diterapkan setelah pemerintah turunkan harga BBBM. Untuk harga tiket dari awal kita jual Rp215.000, jadi Rp210.000 per penumpang," katanya
 
Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga BBMk mulai 1 April 2016.
 
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
 
"Surat edaran itu ditujukan pada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangan yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang dan berlaku mulai tanggal 7 April 2016," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata.
 
Penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index