DKP Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Beras SPHP di Kota Pekanbaru

DKP Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Beras SPHP di Kota Pekanbaru
Beras SPHP yang disalurkan melalaui kegiatan Gerakan Pasar Murah Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu./ Sumber Foto: riausky.com

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini disebutkan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan DKP Kota Pekanbaru, Dinal Husna mengacu pada Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 1371/S.02.03/13.2/10/2023 terkait Rekomendasi Downline/Outlet dan Monev Beras SPHP, dimana Bapanas menunjuk Dinas yang menangani urusan pangan di tingkat provinsi serta Kabupaten dan Kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Khusus untuk di Kota Pekanbaru, sebut Dina, pihaknya dalam beberapa hari ini akan menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

''Surat Bapanas ini mengacu pada hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tanggal 12 Oktober 2023 lalu, dimana diperlukan upaya percepatan terhadap penyaluran beras SPHP sebagai upaya untuk meredam gejolak harga beras di masyarakat,''jelas Dina.

Petugas ini akan turun dilengkapi tanda pengenal. Mereka akan turun langsung ke oulet maupun Rumah pangan Kita (RPK) yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Pekanbaru.

Adapun pemantauan akan dilakukan terkait penerapan pedoman pelaksanaan kegiatan pendistribusian beras SPHP pada Outlet dan RPK mulai dari pemasangan spanduk RPK, pemberitahuan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun penyalurannya kepada masyarakat.

''Jadi Outlet atau RPK harus mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha, serta disebutkan HET untuk pembelian kepada masyarakat. HET untuk beras SPHP adalah Rp57.500 per kemasan 5 kilogram,'' jelas Dina.

Monitoring ini juga sekaligus akan memastikan bahwa beras yang disalurkan melalui outlet dan RPK yang sudah bekerja sama dengan Bulog melakukan penjualan langsung beras SPHP kepada masyarakat.

''RPK atau outlet tidak boleh melakukan penjualan beras SPHP kepada penjual yang lebih rendah, yang bisa menyebabkan terjadinya kenaikan harga di tengah masyarakat,'' jelas Dina.

Berkaitan dengan monitoring ini, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi RPK ataupun outlet yang kedapatan melanggar ketentuan yang telah disepakati  dalam upaya memastikan distribusi beras SPHP ini benar-benar sampai ke masyarakat.

''Sanksi akan diputuskan secara berjenjang. Akan ada peringatan. Namun, bila tak juga dipatuhi, kebijakannya bisa sampai pada lacklist, atau pemutusan kerja sama penyaluran,'' kata dia.

Di Pekanbaru sendiri, jelas Dina, ada tak kurang dari ratusan outlet/RPK yang telah terdaftar.

Outlet atau RPK ini tersebar di seluruh kecamatan juga kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.

Masing-masing outlet, setiap bulannya mendapatkan alokasi sebanyak 1 ton beras SPHP untuk dipasarkan langsung kepada masyarakat.(*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional