Kejari Kuansing Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hotel Kuansing

Kejari Kuansing Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hotel Kuansing
Dia orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka  dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Teluk Kuantan. Kamis, (09/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi  Nurhadi Puspandoyo SH.MH  dalam ekspose kepada media menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan penahanan adalah  HY Mantan kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kuansing pada masa jabatan 2011-2013 yang lalu.

Sementara tersangka lainnya adalah inisial S yang merupakan mantan Kabag Pertanahan pada periode Tahun 2009 - 2016 yang lalu.

''Bahwa setelah dilakukan penyidikan sebagai saksi pada pagi tadi, Tim penyidik Kejari Kuansing melakukan ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah, pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber  APBD Kabupaten Kuantan Singingi'' kata Nurhadi Puspandoyo.

Kejari Kuansing juga menegaskan sudah menemukan dua alat bukti  terkait perkara ini.

''Kemudian berdasarkan Laporan hasil Audit dalam perhitungan kerugian keuangan Negara pada tanggal 04 oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar, 22.637.294.608.00 ( Dua Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratu Sembilan puluh Empat enam ratus Ribu delapan Ratu Rupiah. Sehingga tim Penyidik sementara baru menetapkan dua orang tersangka, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat  Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023  untuk Sdr. S,'' Jelas Nurhadi  dalam keterangannya.

Kemudian Nurhadi menjelaskan Kedua Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Teluk Kuantan dan dinyatakan sehat.

Maka tim penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka jelasnya.

Adapun Kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Teluk Kuantan, selama 20 ( Dua Puluh) hari kedepan, terhitung Tanggal 09 November 2023 Sampai dengan 28 November 2023.

Ini merupakan penahanan dalam proses penyidikan, ini dengan alasan subjektif karena Dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, serta merusak atau Mmenghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif dengan ancaman pidana yang disangkakan Lebih 5 Tahun.

Kemudian kedua tersangka HY dan S disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jOn pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 65 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, serta paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan ancaman 
Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20  (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah pungkasnya.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index