Perkara Narkotika, Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Dua Orang Di Desa Koto Baru

Perkara Narkotika,   Satresnarkoba Polres Kuansing  Amankan Dua Orang Di Desa Koto Baru

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Selasa (30/1/2024) dinihari.

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) asal Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengatakan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan terhadap H (36) dan F (35) yang berada didalam rumah miliknya di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Adapun saat di lakukan penangkapan Tersangka yang sedang berada didalam kamar ditemukan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet mainan kunci mobil, serta 1 (satu) buah tas pinggang yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital.

"Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah sarung tangan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang berisi 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu," ungkap AKP Novris.

Tersangka ini kata Kasat, saat di Intrograsi, H (36) menerangkan bahwa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet mainan kunci mobil tersebut adalah miliknya yang di beli dari D (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong seharga Rp 9 juta, sementara 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) paket kacil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam sarung tangan kain adalah milik F (35) yang diserahkan oleh H untuk diedarkan.

''Barang bukti diamankan berupa Di sita dari Tersangka H (36) yaitu 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek samsung A32, 1 (satu) bungkus plastik putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah  gantungan kunci bentuk dompet, 2 (dua) buah sendok kertas, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) unit hand phone lipat merek samsung dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah),'' kata dia.

"Disita dari Tersangka F (35) yaitu 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek Oppo, 1 (satu) bungkus plastik putih, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) buah sarung tangan, 1 (satu) buah  kotak plastik dan 2 (dua) buah plastik bening kosong," ungkap AKP Novris.

Saat ini, jelas dia, tersangka H (36) dan F (35) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin.

''Tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.(R12)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index