Sepasang Suami Istri Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polres Rohil, Ini Kasusnya

Sepasang Suami Istri Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polres Rohil, Ini Kasusnya

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Sepasang suami istri berpemilik kafe remang-remang di lokasi Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, ditangkap Polres Rohil, Ahad (28/2/2024) lalu.

Sepasang suami istri berinisial MFN (42), warga Jl. Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Raya - Sumut dan AR (34), warga  Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kafe remang-remang miliknya.

Keberadaan kafe tanpa izin (ilegal) dan tingkah laku suami istri yang berasal dari Kabupaten Labuhan Batu, sangat meresahkan masyarakat Rohil, khususnya masyarakat kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto  saat dikonfirmasi, Ahad (6/2/24) melalui kasat narkoba Iptu Anra Nosa membenarkan hal tersebut.

"Benar, kita sudah mengamankan sepasang suami istri, selain mengamankan MFN dan AR,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil juga mengaman dua orang lelaki berinisial Dn dan CS. Keduanya merupakan warga kecamatan Tanah Putih," kata Kasat saat dikonfirmasi.

Kasat menjelaskan, bahwa informasi  dari masyarakat di kafe milik AR seringkali dilakukan transaksi dan tempat penyalahguna narkotika.

Atas infomasi tersebut lah, tim lakukan serangkai penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan AR dan MFN juga Dn. Selain mengamankan mereka bertiga, tim juga berhasil mengamankan tiga butir pil ekstasi.

''Kemudian tim melakukan introgasi terhadap tersangka MFN. Beliau mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkan dari Cn warga Sintong. Selanjutnya tim melakukan penangkapan Cn di kediamannya.

Keempat tersangka kita persangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Negara RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ke empat tersangka terancam 20 tahun penjara.(R15)

 

 

 

 

 

 

 

Sepasang suami istri berpemilik kafe remang remang di lokasi Simpang mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Riau, ditangkap Polres Rohil, Minggu (28/2/24).

Sepasang suami istri bernama MFN (42) warga Jl. Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Raya Sumut dan bernama AR (34), warga Jln Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Diduga A dan F  tersebut merupakan pengedar narkotika jenis pil exstasi di kafe remang remang miliknya.

Keberadaan kafe tanpa izin (ilegal) dan tingkah laku suami istri yang berasal dari Kabupaten Labuhan Batu, sangat meresahkan masyarakat Rohil, khususnya masyarakat kecamatan Tanah Putih. Kapolres Rokan Hilir Akbp Andrian Pramudianto SH SIK MSI saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/24) melalui kasat narkoba Iptu Anra Nosa SH MH membenarkan hal tersebut.

"Benar, kita sudah mengamankan sepasang suami istri, selain mengamankan F dan A. Tim opsnal satres narkoba Polres Rohil juga mengaman dua orang lelaki bernama Dn dan CS. Kedua nya merupakan warga kecamatan Tanah Putih," kata Kasat saat dikonfirmasi.

Kasat menjelaskan, bahwa informasi  dari masyarakat di kafe milik A seringkali dilakukan transaksi dan tempat penyalahguna narkotika. Atas infomasi tersebut lah, tim lakukan serangkai penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim opsnal satres narkoba berhasil mengamankan A, F dan D. Selain mengamankan mereka bertiga, tim juga berhasil mengamankan tiga butir pil ekstasi.

Kemudian tim melakukan introgasi terhadap tersangka F. Beliau mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkan dari C warga Sintong. Selanjutnya tim melakukan penangkapan C di kediamannya. Ke empat tersangka kita persangka kan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Negara RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ke empat tersangka terancam 20 tahun penjara.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index