BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap beberapa tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), kamis (3/9/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Efendi, S.STP,M.Si tersebut, sebanyak tujuh unit warung karaoke di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang dilakukan penutupan (penyegelan).
Sebelum melakukan tindakan di lapangan, Tim Yustisi terlebih yang dihadiri Kapolsek Bangkinang IPTU Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, Camat Bangkinang Cholis Febriansyah, PJ. Kepala Desa Bukit Payung Basuki, Kades Suka Mulya Sugianto, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, para pelaku usaha dan para tokoh Masyarakat.
Plt. Kasat Yorin menyebut, bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dan koordinasi Tim Yustisi dalam rangka menyikapi keberadaan warung karaoke yang dinilai menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas memberikan pemahaman kepada pengelola mengenai ketentuan yang berlaku serta meminta agar kegiatan usaha dihentikan sesuai dengan hasil tindakan yang dilakukan oleh Tim Yustisi.
Sekali lagi, Yorin menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan dilakukannya penutupan terhadap tujuh warung karaoke tersebut, Tim Yustisi Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(CR2)
Listrik Indonesia

