Divonis Bebas, Camat Kuantan Mudik Kembali Aktif Bertugas

Divonis Bebas, Camat Kuantan Mudik Kembali Aktif Bertugas
Budi Asrianto
TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Pasca vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Camat Kuantan Mudik, Budi Asrianto dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan kantor Camat Pucuk Rantau, kini dia sudah mulai kembali bertugas.
 
"Mulai sekarang, Budi Asrianto diaktifkan kembali sebagai Camat Kuantan Mudik,"ujar Bupati Kuantan Singingi, H.Sukarmis, Kamis, 21 April 2016 siang di Lubuk Jambi seperti dilansir dari inhilklik.
 
Sebelumnya, kata Sukarmis, Budi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Kuantan Mudik karena tengah menjalani proses hukum dan ditahan. Namun karena sudah adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah, maka tugas dan jabatannya sebagai Camat Kuantan Mudik diaktifkan kembali.
 
Dikatakan Sukarmis, ketika Budi diputuskan tak bersalah dan bebas dari semua tuntutan, dirinya langsung berkonsultasi dengan Kajari Telukkuantan.
 
"Kan Budi sudah bebas murni, apakah dia bisa diaktifkan kembali sebagai camat. Ya dijawab oleh Kajari, tak ada masalah," ujar Sukarmis.
 
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Sukarmis berpesan agar apa yang sudah terjadi menjadi pelajaran bagi semua.
 
"Terutama untuk kepala desa, jangan sampai apa yang menimpa Budi terjadi. Apalagi, dana yang masuk ke desa mencapaai Rp1,2 miliar," ucap Sukarmis mengingatkan supaya Kades mengelola sesuai aturan.
 
 Untuk diketahui, Budi Asrianto tersandung kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Ketika itu, ia menjabat sebagai camat di Pucuk Rantau.(R01/ik)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional