PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengimbau pemilik rumah makan yang telah mendapatkan izin beroperasi, agar hanya melayani take away bagi pelanggannya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.
Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, takeaway atau pesan antar.
Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.
"Satpol PP Kota Pekanbaru telah melakukan pengawasan secara berkala kepada rumah makan dan penjaja makanan selama bulan Ramadhan 2024. Ada puluhan yang kedapatan tetap melayani makan ditempat dan tidak sesuai aturan. Kita imbau agar rumah makan ini mengikuti aturan untuk menghormati bulan Ramadhan," ujarnya, Senin (18/03).
Ia menjelaskan, selain rumah makan, pihaknya juga menemukan warung kopi dan restauran yang melakukan hal serupa.
Terkait pelanggaran ini, Satpol PP Kota Pekanbaru telah mengambil langkah dengan sosialisasi surat edaran hingga melakukan tindakan penertiban kepada pelaku usaha. (R05)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Patroli Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Temukan Puluhan Rumah Makan Langgar Izin Operasional
Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 - 09:36:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Wabup Yulianti Tinjau Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Inhil Lepas 51 Aset Secara Terbuka
Ahad, 12 Juli 2026 - 15:35:20 Wib Otonomi
Berdayakan UMKM, Nobar Piala Dunia 2026 di Kominfo Berjalan Semarak dan Meriah
Ahad, 12 Juli 2026 - 13:22:08 Wib Otonomi
Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Gajah Bertalut Diresmikan
Ahad, 12 Juli 2026 - 12:31:57 Wib Otonomi
PUPR-PKPP Riau Fokus Tangani Jalan Lintas Dalu-Dalu–Mahato Sepanjang 9,5 Km
Ahad, 12 Juli 2026 - 10:57:18 Wib Otonomi

