Ada Lampu PJU Rusak, Warga Bisa Langsung Lapor Dishub Melalui Smartphone

Ada Lampu PJU Rusak, Warga Bisa Langsung Lapor Dishub Melalui Smartphone
Upaya pemeliharaan lampu jalan yang rusak.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melaunching Layanan Cepat Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dapat diakses warga melalui telepon genggam atau smartphone.

Melalui layanan ini, warga bisa langsung melapor kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui nomor telepon 0811769466 atau melalui pihak camat dan lurah.

"Dengan layanan ini, apabila ada warga yang melaporkan terkait LPJU yang bermasalah ringan atau sedang, dapat segera kita tindaklanjuti," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan, layanan dibuka setiap hari kerja mulai dari jam 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Yuliarso menegaskan, laporan yang diadukan masyarakat kemungkinan tidak dapat seluruhnya segera diakomodir oleh petugas Dishub. Apalagi untuk layanan kerusakan berat atau terkait pengadaan LPJU yang harus dimulai dari awal.

"Kalau bisa segera tentu kita segerakan, untuk masalah yang ringan dan sedang. Tetapi untuk yang berat, atau yang mulai dari awal. Kami mohon maaf karena kami memang perlu menyesuaikan," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk membangun LPJU dari awal atau kategori berat tentu tidak bisa dilakukan segera setelah mendapatkan laporan warga. Pasalnya, Dishub Pekanbaru harus menyediakan pendirian tiang, kabel,sambungan aliran listrik, dan lain sebagainya yang biayanya harus direncanakan terlebih dahulu.

"Karena kalau berat itu, membangun dari awal. Kita perlu siapkan tiang, kabel, listrik dan sebagainya. Sehingga tidak bisa segera kita lakukan. Jadi yang ringan dan sedang akan kita tindaklanjuti sesegera mungkin," pungkasnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index